Komjak: Perlu Jampidsus Definitif Pasca-mundurnya Febrie

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pertanyaan terkait peluang bisa atau tidaknya untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) jika mandeg diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Mohon dilihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi Antara dari Jakarta, Sabtu.

Asep menyampaikan pernyataan tersebut setelah kasus yang menyeret nama Febrie dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) kepada Kejagung. Sebelumnya, Asep hanya menjawab soal peluang KPK mengambil alih kasus tersebut dari pihak Polri.

Adapun UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Pasal 10A dalam UU tersebut mengatur tentang KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Selain itu, dalam UU tersebut, KPK disebut bisa mengambil alih penanganan kasus jika laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.

Kemudian, KPK bisa mengambil alih jika proses penanganan kasus korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penanganan kasus dinilai melindungi pelaku yang sesungguhnya, dan penanganan kasus mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Berikutnya, ada hambatan penanganan kasus karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif, serta keadaan lain yang menurut polisi atau kejaksaan membuat penanganan perkara sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026.

Pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mulai menggeledah sejumlah lokasi. Polri menjelaskan sejumlah penggeledahan tersebut terkait tiga kasus, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara yang diumumkan dua hari sebelumnya, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Febri Adriansyah ketika masih menjabat Jampidsus sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dia mengakui sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.

Pada 11 Juli 2026 dini hari, Kejagung mengumumkan Febri Adriansyah mundur dari jabatan Jampdisus, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.

Kemudian pada sore hari di tanggal tersebut, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua orang tersangka terkait tiga kasus. Salah satunya Febrie Adriansyah.

Kortastipidkor Polri juga menyampaikan memutuskan melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung.

Sementara, Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai perlu segera ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pascamundurnya Febrie Adriansyah.

Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi saat dihubungi Antara di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus sudah tepat untuk mengisi kebutuhan taktis.

Namun, untuk kebutuhan strategis, ia menilai perlu segera ada Jampidsus definitif untuk menggantikan Febrie Adriansyah.

Ia mengungkapkan bahwa Komjak telah menginventarisasi nama-nama yang layak untuk menjadi Jampidsus ke depan. Namun, ia tidak mengungkapkan detailnya.

“Setidaknya kami sudah menampung 10 nama,” ujarnya.

Dalam pemilihan nama-nama tersebut, ia mengatakan bahwa Komjak mengutamakan beberapa kriteria, di antaranya memenuhi syarat administratif, profesionalisme, dan integritas.

Nantinya, nama-nama tersebut akan diusulkan Komjak kepada Jaksa Agung.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Menurut Anang, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.

Adapun Febrie bersama satu orang lainnya yang berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). web