MARABAHAN-Komisi III DPRD Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja bersama Tim Raperda Pemkab setempat, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, di ruang rapat DPRD setempat, Rabu.
Sekretaris Diskominfo Batola Irfan Rachmady mengatakan, rapat kerja dengan Komisi III DPRD Batola membahas terkait pembahasan Raperda inisiatif tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
“Dari pertemuan itu Komisi III DPRD Batola menanyakan peran dari Diskominfo Batola itu dimana. Sesuai Undang-Unang Telekomunikasi kewenangannya ada di pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurut dia, dalam pertemuan itu, pihaknya ingin mengetahui dimana peran Diskominfo dalam Infrastruktur Pasif Telekomunikasi di Batola.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Batola Saleh mengungkapkan, pembahasan Raperda inisiatif Infrastruktur Pasif Telekomunikasi masih berjalan dan terkait dengan Raperda tersebut ada beberapa masukan dan saran dari Diskominfo Batola, Dinas PUPR Batola dan DPMPTSP Batola.
“Jaring Infrastruktur Pasif Telekomunikasi ini sifatnya masih diperdebatkan. Kalau menurut Dinas PUPR mereka hanya terkait dengan tata ruang atau rekomendasi pemberian izin yang diusulkan oleh pihak penyedia melalui OSS kepada DPMPTSP,” terang kader Partai Golkar Batola.
Saat ini, jelas Saleh, menurut Diskominfo Batola wewenang mereka tidak ada di tempat ini, maka Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi perlu pihaknya cermati lebih dalam lagi untuk pembahasan tingkat selanjutnya.{[an/mb03]}
