PN Jaktim Larang Pengunjung Live Streaming
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur memperketat pengamanan saat sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) digelar pada Kamis (2/7) hari ini.
“Persiapan persidangan dokter Tifa besok hari, kita akan melakukan penyekatan dimulai dari pintu gerbang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Rabu (1/7), seperti dikutip Antara.
Immanuel menjelaskan persidangan dijadwalkan pada Kamis pukul 09.00 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran jalannya persidangan sekaligus mengantisipasi membludaknya pengunjung dan pendukung yang hadir.
Menurut Immanuel, penyekatan perlu dilakukan karena perhatian publik terhadap persidangan cukup tinggi.
Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak berbondong-bondong datang ke lokasi persidangan.
“Jadi saat pagi sudah dilakukan penyekatan, yang diperkenankan adalah pihak-pihak yang memang berkepentingan pada persidangan besok di Jakarta Timur,” ujar Immanuel.
Adapun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa dokter Tifa.
Berdasarkan penetapan tersebut, susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan adalah Hakim Ketua Majelis yakni Christina Endarwati.
Lalu, Hakim Anggota I dalam sidang dokter Tifa, yakni Rudi Rafli Siregar, sedangkan Hakim Anggota II yakni Mathilda Chrystina Katarina.
Selain itu, untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Sementara, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan telah dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.
Untuk sidang perdana dr Tifa ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur melarang pengunjung untuk melakukan live streaming atau siaran langsung saat persidangan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo tersebut.
“Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live,” kata juru bicara PN Jaktim, Immanuel kepada wartawan, Rabu (1/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Immanuel memastikan untuk awak media diperbolehkan melakukan live streaming selama persidangan. Namun, kata dia, saat persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi, awak media tidak diperkenankan untuk melakukan siaran langsung.
“Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live,” tutur dia.
“Namun dalam tahap pembuktian nantinya, keputusan dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar,” sambungnya. web
