Close Menu
  • Headline
  • Indonesiana
  • Pemprov
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Banjar
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
  • Kotabaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sportivitas
    • Opini
    • Mozaik

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Senin Mendatang,DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan ke DPR RI

Juni 25, 2026

51 ASN Dilantik

Juni 25, 2026

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Mata Banua
  • Headline
  • Indonesiana
  • Pemprov
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Banjar
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
  • Kotabaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sportivitas
    • Opini
    • Mozaik
Mata Banua
  • Headline
  • Indonesiana
  • Pemprov
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
  • Kotabaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
Home»Headline»DPR Desak Taufik Dijerat Pasal Berlapis dan Dikebiri
Headline

DPR Desak Taufik Dijerat Pasal Berlapis dan Dikebiri

Mata BanuaBy Mata BanuaJuni 24, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
DIGIRING PETUGAS - Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6). Taufik ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB.
DIGIRING PETUGAS - Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6). Taufik ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Motif Penyiksaan Pelaku Belum Terungkap

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak aparat kepolisian menjerat Taufiq Hidayat (30), tersangka penyiksaan dan penyekapan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29), dengan pasal berlapis. Ia beralasan, tindakan yang dilakukan Taufik itu mengusik rasa kemanusiaan.

“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Ia mengatakan polisi harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut.

“Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa,” kata Habib –sapaan akrabnya.

Habib mengatakan Komisi III akan terus mengawal jalannya proses hukum kasus itu hingga tuntas di pengadilan.

Ia juga memberi apresiasi kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap Taufik.

“Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, meminta penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal berupa hukuman kebiri kepada Taufiq Hidayat.

“Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Menurutnya, hukuman kebiri sangat layak dipertimbangkan mengingat rekam jejak pelaku yang memiliki pola kekerasan berulang.

Polisi sebelumnya mengungkap mantan istri pelaku ternyata juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan brutal yang bersangkutan.

“Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang,” katanya.

Abdullah juga mendesak pihak kepolisian untuk segera membuka posko pengaduan khusus di lapangan.

Langkah itu dinilai penting untuk memfasilitasi jika ada korban lain yang selama ini bungkam karena trauma atau takut melapor.

“Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis,” kata Abdullah.

Taufik sebelumnya ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB.

Selama pelarian, Taufik kerap berpindah-pindah lokasi setelah menjadi buron polisi.

“Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat. Yang bersangkutan merasa takut, curiga kepada semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya sampai ke Majalaya dan tertangkap,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan.

Sementara, penyidik Polda Jabar masih melakukan serangkaian penyelidikan terhadap Taufik Hidayat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik masih menggali keterangan dari Taufik untuk mengungkap motif tersangka Taufik melakukan kekerasan terhadap YTR.

“Kami masih dalami, sehingga kami saat ini belum bisa menyampaikan informasi lebih banyak lagi. Kami akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan ini secara profesional, secara prosedural, dan pertanggungjawaban terhadap proses penyidikan ini,” kata Hendra di Mapolda Jawa Barat, Rabu (24/6), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Hendra mengatakan sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi telah dikumpulkan sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan. Hasil visum dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pun akan dijadikan salah satu alat bukti terkait kasus tersebut.

“Salah satu dokter forensik yang menyampaikan kepada kita hasil visum et repertum tadi itu, ya dikatakan awalnya adalah sebagai kecelakaan. Dugaan dari dokter menyimpulkan bahwa ini adalah bentuk luka hasil kekerasan dalam waktu yang cukup lama,” ucap Hendra.

Hendra menambahkan Polda Jawa Barat membuka layanan aduan untuk para terduga yang menjadi korban Taufik Hidayat. Sebab, saat ini telah ramai di media sosial yang mengaku sebagai korban dari tersangka.

“Kami telah sampaikan kepada teman-teman media kemarin bahwa ada postingan-postingan di media sosial yang kita terima, bahwa ada orang yang mengaku sebagai korban. Silakan laporkan kepada kami di call center kami, di kantor Dit PPA-TPPO Polda Jabar atau lewat 110. Kita buka call center-nya dan kami sampai saat ini sedang memonitor di media sosial, namun secara fakta belum ada laporan sampai ke meja kami,” jelas dia. web

KETUA Komisi III DPR Habiburokhman.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticleSektor Transportasi dan Pergudangan Tarik Investasi Besar
Next Article Pemkab Optimistis Raih Tiga Besar Nasional Tata Kelola Kearsipan
Mata Banua

Related Posts

Eks Ketua Ombudsman Bantah Terima Suap Rp4,85 M

Juni 25, 2026

Tifa Mengaku Diborgol Saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Juni 25, 2026

Gubernur Kalsel Bersilaturrahmi dengan Menteri P2MI

Juni 25, 2026

Sony Sonjaya Minta Keluarganya Dilindungi

Juni 24, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Pilihan
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Mata Banua
© 2026 Matabanua.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.