Close Menu
  • Headline
  • Indonesiana
  • Pemprov
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Banjar
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
  • Kotabaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sportivitas
    • Opini
    • Mozaik

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Senin Mendatang,DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan ke DPR RI

Juni 25, 2026

51 ASN Dilantik

Juni 25, 2026

Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui “Live Info Haji”

Juni 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Mata Banua
  • Headline
  • Indonesiana
  • Pemprov
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Banjar
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
  • Kotabaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sportivitas
    • Opini
    • Mozaik
Mata Banua
  • Headline
  • Indonesiana
  • Pemprov
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
  • Kotabaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ragam
Home»Headline»Kejari Tak Menahan Roy Suryo dan Tifa
Headline

Kejari Tak Menahan Roy Suryo dan Tifa

Mata BanuaBy Mata BanuaJuni 22, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
TAK DITAHAN – Petugas kepolisian mengawal Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaaan Negerti Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6). Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) ke Kejari Jaksel. Namun, oleh kejari keduanya tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor seminggu sekali.
TAK DITAHAN – Petugas kepolisian mengawal Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaaan Negerti Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6). Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) ke Kejari Jaksel. Namun, oleh kejari keduanya tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor seminggu sekali.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kasus Ijazah Jokowi Bakal Disidang PN Jaktim

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Keduanya hanya dikenakan wajib lapor seminggu satu kali.

“Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” kata Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah di Kejari Jaksel, Senin (22/6), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Jaksa diketahui memutuskan tidak menahan keduanya berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum serta keluarga Roy dan Tifa.

Marcelo menyebut dalam permohonan itu pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” tutur dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejari Jaksel pada Senin hari ini.

Pelimpahan ini diawali dengan penangkapan terhadap kedua pada Jumat (19/6) lalu.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman, Jumat.

Usai ditangkap, Roy dan Tifa kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.

Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah juga menjelaskan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa bakal menjalani persidangan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

“Dan berdasarkan keputusan, Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” kata dia.

Kendati demikian, Marcelo tak membeberkan soal alasan mengapa persidangan terhadap Roy dan Tifa digelar di PN Jaktim.

Marcelo hanya menyebut proses persidangan akan digelar sesegera mungkin. Sebab, kata dia, kasus ini masuk dalam kualifikasi perkara penting.

“Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” tutur dia.

“Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” ujarnya. web

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
Previous ArticlePolri Tangkap Bos Kresna Life di Maroko
Next Article Tegakkan Disiplin ASN, Tezar Sidak Sejumlah SKPD
Mata Banua

Related Posts

Eks Ketua Ombudsman Bantah Terima Suap Rp4,85 M

Juni 25, 2026

Tifa Mengaku Diborgol Saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Juni 25, 2026

Gubernur Kalsel Bersilaturrahmi dengan Menteri P2MI

Juni 25, 2026

DPR Desak Taufik Dijerat Pasal Berlapis dan Dikebiri

Juni 24, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Pilihan
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Mata Banua
© 2026 Matabanua.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.