RANTAU-Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, membuka peluang bagi warga dari luar desa untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak gelombang II tahun 2026 yang digelar di 39 desa pada 12 kecamatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tapin Rahmadi mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan calon kepala desa berasal dari luar wilayah desa yang bersangkutan.

“Peraturan perundang-undangan memang memperbolehkan calon kepala desa berasal dari luar desa yang bersangkutan,” ujar Rahmadi di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu.

Ia menyebutkan, calon dari luar desa tidak dapat langsung mendaftarkan diri tanpa dukungan masyarakat setempat. Pemerintah Kabupaten Tapin telah menetapkan syarat tambahan melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022.

“Berdasarkan Perbup calon kepala desa dari luar wilayah wajib mengantongi dukungan tertulis minimal 15 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) desa tujuan,” ungkapnya.

Menurut Rahmadi, ketentuan itu diterapkan untuk memastikan calon yang maju memiliki keterkaitan dan penerimaan dari masyarakat desa yang akan dipimpinnya.

“Jadi tidak mungkin seseorang datang begitu saja untuk mencalonkan diri tanpa diketahui masyarakat. Karena itu ada syarat dukungan tertulis sebagai bentuk legitimasi awal dari warga,” katanya.

Rahmadi menambahkan, tahapan pendaftaran calon menjadi salah satu fase penting dalam pilkades, karena berkaitan dengan proses verifikasi persyaratan, termasuk dukungan bagi calon dari luar desa.

Ia menjelaskan, proses pengumpulan dukungan masyarakat harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak disertai praktik politik uang. Pemberian uang, hadiah maupun imbalan untuk memperoleh dukungan warga dapat berujung pada sanksi administrasi hingga diskualifikasi calon.

“Kalau secara administrasi terbukti sah dan meyakinkan melakukan politik uang pada tahapan pilkades, maka calon yang bersangkutan bisa direkomendasikan untuk didiskualifikasi,” ujarnya.

Rahmadi berharap, seluruh panitia pilkades di tingkat desa dan kecamatan dapat memperkuat pengawasan selama tahapan pencalonan sehingga proses demokrasi desa berjalan tertib, jujur, dan sesuai aturan.{[an/mb03]}