Mata Banua Online
Selasa, Juni 9, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Usai Diperiksa, Direktur Maktour dan Ketua Kesthuri Ditahan

by Mata Banua
8 Juni 2026
in Headlines
0

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Berita Lainnya

Yusril Prihatin Atas Kasus Pemerasan WNA Silmy Cs

Yusril Prihatin Atas Kasus Pemerasan WNA Silmy Cs

8 Juni 2026
Hj Fathul Jannah Hadiri Kajian di Masjid Sabilal Muhtadin

Hj Fathul Jannah Hadiri Kajian di Masjid Sabilal Muhtadin

8 Juni 2026

Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan pada Senin (8/6).

Dua tersangka tersebut ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, seperti dikutip CNNIndonesia, Senin (8/6) malam.

KPK mengumumkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026.

Dalam proses berjalan, penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan dan memperkuat alat bukti maupun barang bukti. Hal itu semata-mata untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Selain Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, KPK juga memproses hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dalam kasus ini.

Yaqut dan Ishfah sudah dilakukan penahanan. KPK menggunakan delik kerugian negara dalam memproses kasus ini. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 622 miliar.

Dalam waktu dekat, KPK akan melimpahkan berkas perkara kedua orang tersebut ke Penuntut Umum untuk selanjutnya dibuat surat dakwaan.

Setelah itu, Penuntut Umum akan menyerahkan surat dakwaan beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diperiksa dan diadili. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper