
BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) melakukan penggeledahan di Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Selatan di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Senin (8/6).
Tak hanya menyita beberapa dokumen, tim penyidik dari bidang pidana khusus dan intel juga mengamankan seorang pegawai di ESDM Kalsel berinisial HPW, berdasarkan siaran pers yang dikirimkan Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono Nomor: PR-035/O.3.16/Kph.1/06/2026 terkait Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proses Pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Wilayah Kabupaten Tabalong pada Dinas ESDM Kalsel.
Selain itu, juga Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/0.3.16/Fd.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026, bahwa pada Senin 8 Juni 2026, di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melaksanakan expose penetapan tersangka dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengajuan IUP di wilayah Kabupaten Tabalong pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023 hingga 2025.
Dalam surat tersebut, setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh akhirnya menetapkan satu orang tersangka dengan inisial HPW, seorang pegawai negeri yang saat kejadian bertindak selaku evaluator pada seksi pengusahaan bidang Pertembangan Mineral dan Batu Bara.
Selanjutnya dari hasil expose bersama pimpinan tim penyidik melaksanakan tindakan penggeledahan ke beberapa tempat berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1064/O.3.16/Fd.1/06/2026, yaitu: Kantor Dinas ESDM Kalsel.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kediaman pribadi tersangka HPW di dua lokasi di Kota Banjarbaru.
Kegiatan penggeledahan ini diperlukan penyidik dalam rangka pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian, dan dari tiga tempat tersebut penyidik berhasil membawa dokumen dan barang-barang yang berkaitan dengan pembuktian dalam perkara ini.
“Bahwa selanjutnya dapat kami jelaskan terkait modus operandi yang dilakukan oleh tersangka HPW dalam melakukan aksinya, yaitu tersangka atas nama inisial HPW selaku staff pada seksi pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2023 s/d 2025 diduga menyalahgunakan kewenangan dengan cara meminta sejumlah uang kepada para pemohon perizinan kegiatan usaha pertambangan, disertai dengan ancaman apabila tidak memberikan sejumlah uang maka permohonan kegiatan usaha pertambangan tidak akan terbit,” demikian isi surat tersebut.
Kemudian, atas kejadian tersebut membuat pemohon akhirnya dengan terpaksa harus menuruti keinginan tersangka HPW agar permohonan perizinan kegiatan usaha pertambangan dapat disetujui.
Atas fakta tersebut, tersangka HPW diduga melanggar aturan Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Tim penyidik dengan dukungan penuh tim dari bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan selanjutnya pada sore hari berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HPW di Kantor ESDM Kalsel.
Saat ini terhadap tersangka HPW sedang dilaksanakan pemeriksaan awal 1×24 jam untuk kemudian tim penyidik akan melakukan rapat internal perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. ris

