Mata Banua Online
Selasa, Juni 9, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemkab Sosialisasikan Perbup Nomor 51 Tahun 2025

by Mata Banua
8 Juni 2026
in Martapura
0
WABUP Banjar Habib Idrus Al Habsyi memberikan arahan kepada peserta saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha bagi Masyarakat dan Penanam Modal.(foto:,b/ist)

MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Banjar Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha bagi Masyarakat dan Penanam Modal.

Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi ini digelar di Lake House Kampung Putera Bulu Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, Senin (8/6) pagi.

Berita Lainnya

Perkuat Pengelolaan Sampah dengan Armada dan Biodigester

Perkuat Pengelolaan Sampah dengan Armada dan Biodigester

8 Juni 2026
Disbudporapar Adakan Pelatihan Pemulasaran Jenazah

Disbudporapar Adakan Pelatihan Pemulasaran Jenazah

8 Juni 2026

Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi menegaskan, investasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mempercepat pembangunan daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2025 hadir sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat daya tarik investasi di Kabupaten Banjar.

“Peraturan ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan berusaha secara transparan, terukur serta akuntabel kepada masyarakat maupun pelaku usaha, yang memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.

Habib Idrus menjelaskan, berbagai bentuk insentif dan kemudahan yang di atur dalam peraturan tersebut, meliputi pengurangan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah, bantuan permodalan, fasilitasi pelatihan vokasi, hingga berbagai kemudahan pelayanan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, UMKM, koperasi, maupun investor.

Pemberian insentif dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan, antara lain kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, pemanfaatan sumber daya daerah, serta dukungan terhadap pengembangan ekonomi berkelanjutan.

Wabup menekankan, investasi yang masuk ke Kabupaten Banjar diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, melainkan juga mampu menciptakan dampak sosial yang positif, menghormati kearifan lokal, menjaga kelestarian lingkungan, serta membangun kemitraan yang kuat dengan UMKM dan koperasi daerah.

“Investasi yang berkualitas adalah investasi yang tumbuh bersama masyarakat. Karena itu, dunia usaha diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar Santi Nurlela mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan dan tata kelola usaha yang baik.

Ia berharap seluruh peserta dapat menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku, menerapkan prinsip good corporate governance, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, serta bersama-sama menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif di Kabupaten Banjar.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap implementasi Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah, menarik investasi yang berkualitas, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” ucapnya.

Sosialisasi tersebut di ikuti SKPD, pelaku usaha, investor, perwakilan perusahaan, UMKM, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait, sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. ril/dio

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper