
BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru terus menunjukan komitmen nyata dalam melindungi warganya.
Walikota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby menyerahkan secara langsung manfaat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada dua ahli waris pejuang nafkah, Kamis (4/6).
Penyerahan didampingi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskopumnaker) Banjarbaru Sartono SSos MM, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Fadlilah Utami.
Ahli waris Dedy Saputra menerima santunan kematian sebesar Rp 42.000.000. Almarhum merupakan Ketua RT 02/RW 01 Kelurahan Landasan Ulin Timur.
Ahli waris Hasan Purnama menerima santunan sebesar Rp 10.000.000. Almarhum merupakan Pekerja Rentan RT 046/RW 003 Kelurahan Guntung Manggis. Nominal ini disesuaikan karena masa kepesertaan almarhum kurang dari tiga bulan.
Perlindungan ini merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Kota Banjarbaru, melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hingga saat ini, tercatat ada 6.000 warga dalam kategori tertentu, yang iurannya telah dibayarkan penuh pemerintah daerah. Sinergi erat antara Pemko Banjarbaru dan BPJS Ketenagakerjaan ini hadir untuk meminimalkan risiko sosial ekonomi.
Program ini juga sekaligus memberikan rasa aman bagi para pejuang nafkah saat menjalankan aktivitas sehari-hari.
Ketua RT dan RW memiliki potensi risiko yang tinggi karena tugas pelayanan mereka tidak mengenal waktu. Risiko sebagai pelayan masyarakat bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.
Melalui program ini, seluruh risiko kecelakaan kerja dan kematian selama melaksanakan tugas pelayanan terlindungi sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Fadlilah Utami mengatakan, program ini memberikan manfaat yang sangat komprehensif bagi peserta.
Kecelakaan kerja, biaya perawatan, dan pengobatan ditanggung penuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis.
Santunan cacat, diberikan santunan tunai jika peserta mengalami cacat akibat kecelakaan kerja. Santunan kematian, ahli waris menerima Rp 42.000.000, jika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif.
Beasiswa pendidikan, jika kepesertaan aktif minimal tiga tahun, maksimal dua anak almarhum akan mendapatkan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi dengan total mencapai Rp 172.000.000.
“Beasiswa ini tentu dapat membantu meringankan beban pendidikan bagi keluarga peserta BPJS, khususnya ahli waris yang ditinggalkan,” ujar Fadlilah Utami. ril/dio

