
BATOLA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Desy Oktavia Sari menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) di dua lokasi di Kabupaten Barito Kuala, Selasa (2/6).
Dalam kegiatan itu, ia menyampaikan Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Desy mengatakan, kedua perda tersebut memiliki kaitan erat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Menurutnya, menjaga hubungan yang harmonis antarwarga dan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang dimulai dari kesadaran di lingkungan terdekat. “Kadang hal besar dimulai dari kebiasaan sederhana, saling menghargai dan peduli dengan lingkungan tempat kita tinggal,” ujarnya.
Dalam Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah, ia turut menyoroti persoalan sampah yang kini menjadi tantangan di berbagai daerah.
Ia pun mengajak masyarakat mulai membiasakan pengelolaan sampah dari rumah tangga, seperti mengurangi sampah plastik dan memilah sampah sesuai jenisnya. “Langkah kecil yang dilakukan bersama dapat memberi dampak besar bagi lingkungan,” ucapnya.
Diketahui, persoalan sampah menjadi perhatian serius di Kalimantan Selatan. Pemerintah Provinsi Kalsel pada 2025 bahkan menyatakan kondisi darurat sampah setelah sejumlah tempat pemrosesan akhir mengalami keterbatasan pengelolaan, dan tidak lagi mampu menerapkan sistem yang sesuai standar lingkungan. rds

