Mata Banua Online
Selasa, Juni 2, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Warga Diajak Wujudkan Lingkungan Bersih

by Mata Banua
2 Juni 2026
in Banjarmasin, Indonesiana
0
ANGGOTA DPRD Kalsel Desy Oktavia Sari saat menggelar sosper di Kabupaten Barito Kuala, Selasa (2/6).(foto:mb/ist)

BATOLA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Desy Oktavia Sari menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) di dua lokasi di Kabupaten Barito Kuala, Selasa (2/6).

Dalam kegiatan itu, ia menyampaikan Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Berita Lainnya

Kontes Ikan Hias, UMKM dan Komunitas Ikut Tumbuh Bersama

Kontes Ikan Hias, UMKM dan Komunitas Ikut Tumbuh Bersama

2 Juni 2026
O2SN Banjarmasin Seleksi Minat Bakat Pelajar

O2SN Banjarmasin Seleksi Minat Bakat Pelajar

2 Juni 2026

Desy mengatakan, kedua perda tersebut memiliki kaitan erat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Menurutnya, menjaga hubungan yang harmonis antarwarga dan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang dimulai dari kesadaran di lingkungan terdekat. “Kadang hal besar dimulai dari kebiasaan sederhana, saling menghargai dan peduli dengan lingkungan tempat kita tinggal,” ujarnya.

Dalam Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah, ia turut menyoroti persoalan sampah yang kini menjadi tantangan di berbagai daerah.

Ia pun mengajak masyarakat mulai membiasakan pengelolaan sampah dari rumah tangga, seperti mengurangi sampah plastik dan memilah sampah sesuai jenisnya. “Langkah kecil yang dilakukan bersama dapat memberi dampak besar bagi lingkungan,” ucapnya.

Diketahui, persoalan sampah menjadi perhatian serius di Kalimantan Selatan. Pemerintah Provinsi Kalsel pada 2025 bahkan menyatakan kondisi darurat sampah setelah sejumlah tempat pemrosesan akhir mengalami keterbatasan pengelolaan, dan tidak lagi mampu menerapkan sistem yang sesuai standar lingkungan. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper