Mata Banua Online
Senin, Mei 25, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Fikih Lingkungan

by Mata Banua
25 Mei 2026
in Opini
0
Sukarni (Guru Besar Fikih Lingkungan UIN Antasari)

Bagisebagian orang, istilah “fikih” masihsering kali dipersempit sebatas urusan ibadah ritual semata, seperti salat, puasa, dan zakat. Padahal, dalam cakrawala kajian Islam yang lebih luas, fikihbersifatmerangkum seluruh sendi kehidupan. Sebagai kodifikasi hukum praktis (amaliyyah), fikih memuat standardisasi nilai moral mengenai apakah suatu tindakan manusia dihukumi wajib, sunah, mubah, makruh, ataujustru haram.

Sifatnya yang adaptifinilahirkarenafikihdirumuskanmelaluimetodologibaku dan konsideran mendalam yang diwariskan para ulama lintas zaman, yakni ushul al-fiqh. Melalui pisau analisisme todologis inilah, ruang lingkup fikih menjelajah keberbagairanah kontemporer, termasuk menguliti persoalan lingkungan hidup.

Berita Lainnya

Belum Ada Titik Temu Kenaikan UMP 2026

Bansos Beras dan Migor Diperpanjang hingga Juni

25 Mei 2026
Penjara di Era Viral: Ketika Sistem Pemidanaan Gagap Menghadapi Layar Kaca

Penjara di Era Viral: Ketika Sistem Pemidanaan Gagap Menghadapi Layar Kaca

25 Mei 2026

Konteks lingkungan hidup ini menemukan artikulasi hukumnya yang tegas dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mendefinisikannya sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup—termasuk manusia dan perilakunya—yang memengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan, serta kesejahteraan makhluk lain. Dengan demikian, mempertemukan fikih dan ekologi bukan lagi sebuah wacana alternatif, melainkan sebuah keharusan teologis dan yuridis demi menjaga keberlangsungan bumi.

Pertautan antara teks suci dan realita sempiris inilah yang melahirkan urgensi unifikasi akademis: FikihLingkungan (Fiqh al-Bi’ah). Istilah ini bukan sekadar tempelantren modern, melainkan sebuah disiplin penting dalam rumpun fikih kontemporer (fiqhnawazil). Kehadirannya dipicu oleh sebuah kesadaran baru bahwa krisis ekologis global—mulai dariperubahaniklimhinggakelangkaan air bersih—akarma salahnya bukan sekadar teknis, melainkan krisis moralitas manusia dalam memperlakukan alam.

Selamaberabad-abad, literatur fikih klasik cenderung meletakkan pembahasan alam secara tersebar dan subordinat. Pembahasan air diletakkan dalam bab bersuci (thaharah), pengelolaantanahdalambabkepemilikanlahan (ihya al-mawat), atau pelestarian satwa dalam bab berburu (al-shayd). Namun, jangkauan krisis hari ini menuntut cara pandang yang berbeda. Fikih Lingkungan hadir mengintegrasikan remah-remah hukum tersebut menjadi satu disiplin yang utuh, mandiri, dan berorientasi pada kemaslahatan global (mashlahahammah).

Sebagaidisiplinkontemporer, fikihinitidaklagimelihatpohon, sungai, dan udarahanyasebagaiobjekpemuaskebutuhanmanusia (antroposentris). Yusuf al-QaradlawidalambukunyaRi’ayat al-Bi’ah fi Syari’at al-Islam menegaskan bahwa ajaran Islam melakukan lompatan paradigma dengan menegaskan bahwa menjaga ekosistem adalah bagian langsung dari memelihara agama (hifzh al-din),menjagajiwa (hifzh al-nafs), menjagaakal (hifzh al-‘aql), menjagareproduskigenerasi (hifzh an-nasl), dan menjaga kepemilikan harta benda (hifzh al-mal) .

Denganmendudukkannyasebagaidisiplinilmu yang mapan, umat Islam didoronguntukmelihatkerusakanlingkunganbukanlagisekadarpelanggaranhukumsipil, melainkansebuah dosa teologis yang merusaktatananciptaanTuhan.

Untuk memahami kedalaman disiplin ini, kita dapat melacak akar-akarnya melalui berbagai istilah hukum klasik yang sejatinya sarat akan dimensiekologis. Jauh sebelum dunia modern mengenal konsep kawasan konservasi atau suakamargasatwa, hukum Islam telah memperkenalkan konsep hima. Di zaman Nabi dan para sahabat, institusi hima ini sudah dikenal luas sebagai sebuah kebijakan negara demi menjaga lingkungan dan ketersediaan daya dukung kehidupan. Di dalam kawasan hima, dilindungiaor, padang rumpud dan kekayuan.

Khazanahfikih juga mengenal konsep ihya al-mawat (menghidupkan lahan mati) dan al-iqtha’ (distribusi konsesi lahan oleh negara). Tradisi ihya al-mawat memberikan hak kepemilikan atau pengelolaan kepada siapa saja yang mampu mengolah lahan kritis menjadi produktif dan hijau kembali.

Lebih mendasar lagi, Fikih Lingkungan melakukan revitalisasi makna terhadap konsep thaharah (bersuci) yang selama ini sering kali dipraktikkan sebatas ritual personal sebelum salat. Dalam lanska pekologis, thaharah tidak boleh lagi dipahamisecaraegois: membersihkan diri sendiri dengan cara mengotori lingkungan atau membuang limbah kesungai. Thaharah harus naik kelas menjadi kesadaran kolektif untuk menjaga kebersihan ruang publik—mulai dari sumber air, udara, hingga tanah. Melalui rekonstruksi istilah-istilah inilah, Fikih Lingkungan membuktikan bahwa Islam tidak kekurangan perangkat hukum untuk menjawab krisis bumi hari ini.

Pada akhirnya, krisis lingkungan hidup bukanlah sekadar problem teknis sains atau kegagalan tata ruang, melainkan cerminan dari runtuhnya spiritualitas ekologis manusia atau barang kali kegagalan manusia dalam memahami konsep Islam yang mencakupsoallingkunganhidup. Membumikan Fikih Lingkungan bukan lagi sekadar pilihan wacana akademik yang mewah, melainkan sebuah darurat peradaban.

Langkah strategis ini harus dimulai dengan melakukan institusionalisasi kajian Fikih Lingkungan secara masif dan terstruktur. Di sektor pendidikan formal, kementerianterkait dan lembagapendidikan Islam—mulaidari madrasah, pesantren, hingga perguruantinggi—perlu mengintegrasikan Fikih Lingkungan kedalam kurikulum inti, bukan sekadar muatan lokal yang opsional. Generasi muda Muslim harus dididik untuk memahami bahwa merusak alam, membuang sampah sembarangan, dan memboroskan air adalah bentuk pelanggaran syariat yang nyata.

Di akar rumput, Fikih Lingkungan harus didesentralisasikan kedalam ruang-ruang kultural seperti majelis taklim, khotbah jumat, dan kajian komunitas. Para dai, ustaz, dan tokoh agama perlu menyisipkan narasi teologi hijau ini dalam setiap dakwahnya. Sudah saatnya mimbar-mimbar agama tidak hanya bergemuruh membicarakan kesalehan ritual dan politik, tetapi juga lantang menyuarakan fatwa ekologis. Ketika Fikih Lingkungan telah mendarat di ruang kelas hingga majelis taklim, kesadaran menjaga bumi sebagai ibup ertiwi insyaa Allah akan semakin berwujud.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper