
JAKARTA – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo meyakini berkas perkara kasus tersebut tidak akan P21 atau dinyatakan lengkap.
Roy mengatakan perkara itu tidak mungkin selesai karena meyakini ijazah pendidikan sarjana Jokowi palsu.
“Persoalannya, enggak mungkin bisa selesai, wong ijazahnya palsu kok mau selesai, enggak mungkin. 99,9 persen ijazah ini adalah palsu,” kata Roy dalam program Head to Head di CNN Indonesia TV, Rabu (20/5) malam.
Ia bahkan meyakini ijazah perguruan tinggi Jokowi tidak ada. Roy mengutip buku karya Bonatua Silalahi yang berjudul Ijazah Jokowi Tidak Ada.
“Bahkan sekarang ada buku yang diterbitkan oleh Pak Dr. Bonatua. Judulnya apa? Ijazah Jokowi Tidak Ada. Jadi enggak ada. Fisiknya enggak ada, karena sudah dari semua KPU adanya cuma fotokopi, fotokopi, fotokopi dan itu beda-beda,” ujarnya.
Roy mengatakan ijazah biasanya terbit setelah seseorang mengerjakan skripsi. Ia juga meragukan keaslian skripsi Jokowi karena perbedaan kertas, nama dosen hingga tanda tangan.
“Jadi, ini juga enggak ada lembar pengujiannya, enggak ada skripsi yang kemudian tidak ada bisa terbit ijazah,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan kliennya siap hadir di persidangan kasus itu.
Tak hanya hadir, Jokowi disebut Rivai akan membawa ijazah dari SD hingga S1.
“Saya akan menyatakan di sini sekitar 3 minggu yang lalu saya bertemu dengan Pak Jokowi dan tim, bahkan beliau sudah mempersiapkan kalau ini P21 beliau sudah mempersiapkan untuk hadir dalam persidangan nanti di Jakarta, termasuk membawa seluruh ijazahnya tidak hanya S1, tapi dari SD, SMP, SMA hingga S1,” ujar dia.
Rivai mengatakan Jokowi tidak ingin tergesa-gesa dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya.
“Kalau kami melihatnya juga pertama bahwa memang kalau Pak Jokowi nggak mau juga tergesa-gesa,” kata Rivai dalam program Head to Head di CNN Indonesia TV, Rabu (20/5) malam, yang dikutip CNNIndonesia.com.
Ia mengatakan proses penyidikan harus dilakukan secara hati-hati agar pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat diproses hukum dan mencegah orang yang tidak terkait terseret perkara.
“Jangan sampai orang yang seharusnya bertanggung jawab tidak dimintai pertanggungjawaban tapi sebaliknya juga orang yang seharusnya bertanggung jawab malah dilepas. Jadi biarkan bekerja secara objektif, tidak perlu didesak-desak ya,” ujarnya.
Meski demikian, kubu Jokowi tetap berharap perkara tersebut dapat dilanjutkan hingga persidangan.
Apalagi, kata dia, polemik kasus itu telah menjadi konsumsi publik dan menyeret banyak pihak.
“UGM pun terseret-seret, KPU terseret, dan banyak pihak. Kemendikbud juga demikian. Kita harapkan kalau ini bisa dibawa ke sidang semuanya terang benderang. Pertanyaan intinya adalah apakah ijazah ini asli atau palsu. Dan ini semua memiliki konsekuensi,” ujarnya.
Ia mengatakan kasus itu juga perlu dibawa persidangan agar polemik serupa tidak berulang di kemudian hari.
“Buat Pak Jokowi ada kepastian juga apakah beliau ini dipulihkan atau tidak nama baiknya. Termasuk ada yang menjamin 5 tahun lagi isu ini enggak ada yang angkat oleh kelompok mana pun itu kalau tidak terjawab,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tetap berlanjut untuk lima tersangka. Kelima tersangka itu merupakan Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat (17/4).
Iman mengatakan untuk tiga tersangka lainnya yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). web

