
BATULICIN-Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu.
Penyampaian regulasi baru ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rapat Paripurna, Senin (18/5/2026).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, menjelaskan bahwa pembentukan Raperda ini merupakan langkah strategis daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para pelaku usaha di Bumi Bersujud.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi para pelaku usaha di Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar M. Putu Wisnu Wardhana.
Penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut langsung atas terbitnya regulasi pusat yang baru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Aturan tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dalam sistem perizinan nasional terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).
Dengan berlakunya aturan baru ini, proses perizinan di Kabupaten Tanah Bumbu, akan semakin disederhanakan berdasarkan tingkat kerawanan usaha.
Sektor usaha berskala risiko rendah akan memperoleh izin dengan proses yang jauh lebih cepat dan ringkas, sementara investasi yang masuk dalam kategori risiko tinggi akan tetap mendapatkan pengawasan dan pemenuhan syarat yang ketat, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas utamanya.
Perubahan pada regulasi nasional tersebut otomatis membuat Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dinilai sudah tidak relevan dan harus segera diganti.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap proses pembahasan draf Raperda ini bersama jajaran legislatif DPRD dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Kehadiran Perda baru ini nantinya ditargetkan mampu mempermudah iklim investasi harian, mempercepat pemerataan pembangunan, serta mendongkrak kesejahteraan ekonomi masyarakat.{[alf/mb03]}

