Oleh: Rusmiatun
Aksi peringatan Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR RI, Jumat (1/5/2026), diwarnai penyampaian aspirasi dari ribuan massa buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi. Sedikitnya 4.000 peserta aksi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dari 38 kelompok turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan mereka kepada parlemen.(CNBC Indonesia)
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh menyampaikan sedikitnya lima tuntutan utama kepada DPR. Pertama, mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang dinilai lebih berpihak kepada buruh. Kedua, menolak praktik outsourcing dan sistem kerja fleksibel yang dianggap merugikan pekerja. Ketiga, menyoroti ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah ketidakpastian global. Keempat, buruh menuntut penghapusan sejumlah beban pajak terhadap pekerja, termasuk pajak Tunjangan Hari Raya (THR)
Buruh dihadapkan pada kenyataan pahit yakni tingginya angka pengangguran. Pada akhir 2025, data BPS merilis angka pengangguran berada di kisaran 7,46 juta orang. Data Kemnaker menyebut bahwa hingga Maret 2026, sebanyak 8.389 pekerja di Indonesia terkena PHK dalam tiga bulan pertama (Kuartal I 2026), dengan Jawa Barat sebagai provinsi tertinggi terdampak (1.721 orang). Tren PHK didominasi sektor tekstil dan plastik dan berpotensi meningkat pada bulan selanjutnya.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam juga mengungkapkan hasil survei di Apindo saat ini. Sebanyak 50% perusahaan tidak punya rencana untuk ekspansi dalam lima tahun ke depan, dan 67% perusahaan itu tidak berniat untuk melakukan rekrutmen baru. Tentu kondisi ini makin membuat persaingan pasar kerja Indonesia sulit yang membuat posisi pekerja/buruh kian tidak punya daya tawar. Jika banyak tuntutan, ancaman PHK menanti dengan dalih banyak calon pekerja lain yang menunggu untuk menggantikan.
Pentingnya membaca akar masalah dan mendeskripsikan standar kesejahteraan agar bisa menemukan jalan dan solusi masalah buruh dan ketenagakerjaan saat ini. Dengan mendalami fakta penyebab sulitnya mendapatkan jaminan kesejahteraan pekerja saat ini, lahir dari akar masalah berikut.
Pada tataran makro, pertama, kebebasan kepemilikan harta menyebabkan terjadinya hegemoni kapital sehingga muncul relasi tidak setara antara pekerja dan majikan yang berdampak terjadi eksploitasi pekerja. Kedua, absennya negara dalam kebijakan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar seluruh rakyat.
Pada tataran mikro berupa dasar penetapan upah dan kontrak kerja, sedangkan harapan buruh tentang sejahtera dapat ditafsirkan sebagai terpenuhinya kebutuhan dasar individual mereka, seperti pangan, perumahan, dan pakaian secara layak. Juga kebutuhan dasar sosial, seperti kesehatan, pendidikan, serta keamanan dan keselamatan, baik untuk dirinya maupun keluarga.
Dengan demikian, perlu adanya sistem yang mampu menjawab akar masalah ini. Meskipun perjuangan secara sistemis membutuhkan waktu yang lebih panjang, tetapi jalan ini harus menjadi agenda perjuangan buruh agar harapan mereka bisa diwujudkan untuk generasi selanjutnya. Jika jalan ini tidak dijajaki, masalah ketenagakerjaan akan makin sulit seperti yang terjadi sampai saat ini.
Satu-satunya jalan untuk mengakhiri masalah buruh dan ketenagakerjaan sekaligus mewujudkan harapan buruh hanya dengan sistem syariat Islam kafah. Politik ekonomi Islam dalam konteks negara adalah mewujudkan kesejahteraan dengan standar terpenuhinya kebutuhan setiap individu warga negara, baik anak kecil maupun dewasa, baik muslim maupun nonmuslim, baik kaya maupun miskin.
Mekanisme politik ekonomi Islam untuk mewujudkannya adalah sebagai berikut.Pertama, jaminan pemenuhan kebutuhan dasar individual (pangan, perumahan, dan pakaian) adalah dengan mewajibkan negara menyiapkan pekerjaan bagi setiap laki-laki balig, terutama suami dan ayah. Alhasil, pendapatan dari bekerja tersebut bisa menafkahi keluarganya secara layak (makruf). Namun, jika pendapatan itu tidak mencukupi, negara akan turun langsung dalam pemenuhan kebutuhan dasar tersebut dari pos pemasukan baitulmal. Bagi lansia yang sudah lemah dan disabilitas yang tidak memiliki keluarga yang mampu menafkahinya, juga ditanggung negara.
Kedua, soal jaminan pemenuhan kebutuhan dasar sosial (pendidikan, kesehatan, dan keamanan), negara akan menyediakan pelayanan gratis dan berkualitas bagi seluruh warga negara. Dengan demikian, dalam politik ekonomi Islam, jaminan kehidupan sosial ditopang baitulmal negara, bukan dibebankan dalam kontrak kerja seperti saat ini.
Pertanyaannya, dari mana sumber pemasukan baitulmal untuk menjamin itu semua? Syariat telah mengatur konsep kepemilikan harta yang berimplikasi pada distribusi harta yang adil di tengah masyarakat, sekaligus menjawab tantangan pendapatan negara. Konsep kepemilikan harta terdiri dari harta milik individu, milik umum (sungai, tambang melimpah, laut) dan milik negara (seperti ganimah, fai, kharaj, jizyah, ‘usyur).
Harta milik umum diharamkan untuk dikuasai individu maupun swasta. Harta milik umum dan negara akan menjadi pos pemasukan bagi baitulmal, ditambah harta zakat (khusus untuk delapan ashnaf). Dengan begitu, negara memiliki banyak pemasukan untuk membiayai jaminan pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang individual, seperti penyediaan lapangan kerja, maupun sosial.
Konsep kepemilikan harta ini juga menjawab persoalan ketimpangan kekayaan sebagaimana saat ini, yang mana kekayaan para kapitalis ditopang oleh penguasaannya terhadap harta milik umum. Ditambah syariat mengharamkan sektor nonribawi (seperti pasar modal, saham, obligasi, perbankan, pinjol) yang bisa mendongkrak kekayaan para kapitalis dan berdampak bubble economy.
Walhasil, dalam sistem ekonomi Islam, aktivitas ekonomi di tengah rakyat hanyalah sektor riil yang terdiri dari pertanian, industri, perdagangan, dan jasa. Aktivitas ekonomi akan digerakkan negara dengan kebijakan untuk melahirkan negara kuat dan mandiri dan adidaya. Dalam bidang pertanian dan industri negara mendorong swasembada di sektor strategis, seperti pangan; serta industri hulu, seperti industri mesin utama dan militer.
Pada akhirnya, negara tidak bergantung pada impor yang berdampak terhadap kestabilan harga barang-barang pokok. Dengan demikian, para pekerja atau apa pun profesi warga negara tidak mengeluhkan kenaikan harga barang, seperti sekarang. Politik industri Khilafah ini juga menjadi solusi terhadap masalah teknologi khususnya teknologi digital yang menggerus posisi pekeja. Basis ilmu dan teknologi dalam Islam adalah mewujudkan peradaban manusia dan rahmat bagi seluruh alam.
Islam adalah konsep kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia sehingga lahir suasana iman dan keberkahan dalam menjalani kehidupan. Implikasinya adalah individu bertakwa yang takut dan selalu merasa diawasi Allah dalam berakad (kontrak kerja) dan amanah dalam bekerja (bukan makan gaji buta). Pemberi kerja juga tidak berani melakukan eksploitasi atau kezaliman pada pekerja. Negara pun akan menjalankan kewajibannya sebagai pelayan rakyat agar sejahtera bukan hanya membuat regulasi atau janji kampanye semata. Insyaallah hanya dengan jalan Islam harapan buruh bisa diwujudkan.

