
BANJARMASIN – Pemerintah kota Banjarmasin mulai menyiapkan langkah serius untuk menekan belanja pegawai yang saat ini masih berada di angka 34 persen. Angka tersebut dinilai masih cukup tinggi dibanding target nasional yang mengharuskan porsi belanja pegawai berada di kisaran 30 persen sesuai dengan Undang Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat 2027.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi dan mulai disusun, mulai dari optimalisasi pendapatan daerah hingga evaluasi ulang terhadap komponen belanja pegawai yang dianggap masih bisa ditekan.
“ Tahun ini ada sekitar 200 ASN yang pensiun. Ini menjadi momentum untuk melakukan penataan ulang kebutuhan pegawai,” ujar Edy.
Pihaknya juga mempertimbangkan untuk tidak sepenuhnya mengganti formasi pegawai yang pensiun. Opsi pengangkatan hanya sebagian pegawai baru hingga pemanfaatan tenaga paruh waktu mulai dikaji agar beban anggaran tidak terus membengkak.
Menurutnya, langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kesehatan fiskal daerah di tengah tuntutan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat. Dengan belanja pegawai yang lebih terkendali, ruang anggaran untuk infrastruktur, pendidikan, hingga pelayanan masyarakat diharapkan bisa lebih besar.
Meski regulasi bergulir, pihaknya juga masih menunggu kemungkinan revisi kebijakan dari pemerintah pusat terkait aturan belanja pegawai. “Tapi jika regulasi baru diterbitkan, daerah akan menyesuaikan strategi pengelolaan ASN agar target 30 persen bisa tercapai tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan tetap menjalankan program visi misi pembangunan,” katanya. via

