
BANJARBARU – Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru Ririk Sumari Restuningtyas menegaskan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2026 harus berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku nasional.
“Komisi I menekankan penerimaan siswa baru harus disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang ada. Terkait zonasi juga harus dilaksanakan sesuai kebijakan nasional,” ujarnya di Banjarbaru, Senin.
Sebelumnya, komisi I yang salah satunya membidangi Pendidikan melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru yang di antaranya juga membahas PPDB tersebut.
Ririk menekankan kepada Disdik agar memastikan seluruh tahapan PPDB berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menyimpang dari regulasi, sehingga tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.
“Pelaksanaan PPDB dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perbaikan signifikan dan tidak lagi memicu polemik besar. Jika dievaluasi, tahun-tahun kemarin tidak terlalu ramai, artinya sudah mulai berjalan sesuai prosedur,” ucap Politisi PKB itu.
Selain PPDB yang dijadwalkan Bulan Juni 2026, Komisi I juga menyoroti pelaksanaan ujian akhir sekolah yang kini berbasis daring (online) sehingga evaluasi tetap diperlukan guna meminimalisasi kendala teknis ke depan sehingga tidak bermasalah.
Ririk juga meminta Disdik bersama sekolah dapat mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai bentuk perhatian yang diarahkan pada kondisi sarana dan prasarana sekolah di tengah efisiensi anggaran.
“Kalau memungkinkan, penggunaan Dana BOS bisa dimanfaatkan untuk rehab ringan atau sedang. Misalnya perbaikan mebel seperti kursi atau fasilitas kecil lainnya sehingga bisa digunakan siswa,” ungkapnya.
Dikatakan, pemanfaatan dana telah diatur dalam ketentuan yang berlaku, sehingga dapat digunakan dengan tetap berkoordinasi bersama Disdik dan sekolah yang berkomunikasi aktif sehingga kebutuhan mendesak tetap dapat ditangani meski dalam kondisi keterbatasan anggaran. ant

