
BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin terus perhatikan keberlangsungan dan kesejahteraan driver atau mitra angkutan online di Provinsi Kalimantan Selatan.
Upaya ini salah satunya dilaksanakan melalui Rapat Internal antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel dengan Driver Online Kalsel Bersatu (DOKB) Kalsel sebagai perwakilan Ojek Online di Kalsel, di Banjarbaru, Senin (4/5).
Rapat internal ini dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, HM Syarifuddin dan dipandu Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, M Fitri Hernadi, selaku moderator ini.
Sekdaprov Kalsel, HM Syarifuddin menyampaikan bahwa pertemuan ini dilaksanakan sebagai forum untuk berdiskusi dan menemukan solusi atas permasalahan penerapan tarif angkutan online di Kalsel.
“Secara aturan soal tarif inikan memang sudah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur tahun 2025 dan pertemuan hari ini adalah bentuk fasilitasi dari Pemprov Kalsel untuk melaksanakan diskusi agar ditemukan titik temu atau solusi yang dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik itu driver atau mitra, maupun aplikator, selaku penyedia aplikasi,” sampai Sekdaprov.
Diketahui bahwa berdasarkan SK Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0991/KUM/2025 telah ditetapkan beberapa hal, diantaranya penerapan pendapatan minimum perjalanan pendek sebesar Rp16.000 pada jarak 0-3 Km serta batas bawah tarif dan batas atas tarif masing-masing sebesar Rp4.000 dan Rp6.500 setiap kilometer.
Namun, dipaparkan oleh DOKB melalui Sekretarisnya, Jani, bahwa faktanya di lapangan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian sistem tarif, contoh salah satunya melalui layanan kategori tertentu seperti opsi “hemat” yang berakibat pada penghasilan bersih yang diterima mitra atau driver menjadi di bawah batas bawah tarif.
Hal inilah yang kemudian oleh DOKB diperjuangkan melalui berbagai cara, seperti audiensi yang melibatkan audiensi dengan DPRD Provinsi Kalsel hingga aksi damai di kantor perwakilan aplikator, di Kalsel hingga pelaksanaan rapat hari ini.
Menanggapi hal tersebut, Sekda meminta agar pada forum rapat ini maupun selanjutnya, dilaksanakan keterbukaan antara aplikator dengan mitra/driver, tentang bagaimana mekanisme penghitungan tarif-tarif promo.
“Kita juga tentunya menekankan adanya keterbukaan oleh aplikator terkait penghitungan tarif, terutama tarif-tarif yang hemat, dan lain-lain ini. Dengan keterbukaan, kita ingin kemudian dapat dimusyawarahkan dan ditentukan bagaimana solusi yang baik bagi kedua belah pihak,” ujar Sekda.
Ditemui usai acara, Kepala Dishub Provinsi Kalsel, M Fitri Hernadi menyampaikan bahwa pertemuan atau rapat ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gubernur Kalsel, H Muhidin dengan DOKB Kalsel, pada saat Peringatan Hari Buruh atau May Day, pada 1 Mei 2026 yang lalu, di Siring 0 KM, Banjarmasin.
“Kita menindaklanjuti pertemuan Bapak Gubernur, H Muhidin, dengan DOKB pada Hari Buruh, 1 Mei 2026 dan secara berkelanjutan berharap ada kesepakatan antara driver dengan aplikator sehingga tercapai win-win solution,” katanya.
Bagaimana dengan SK Gubernur Kalsel terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah agar bisa dilaksanakan di Kalsel, dimana saat ini kesejahteraan para mitra/driver angkutan online di Kalsel memang perlu diperhatikan.
Fitri juga menyampaikan bahwa rapat ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan Presiden pada May Day di Jakarta, yang juga mengeluarkan PerPres nomor 27 tahun 2026 serta juga membahas komitmen aplikator agar menerapkan aturan yang tertuang dalam SK Gubernur Kalsel terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Perwakilan aplikator yang hadir pada rapat ini yakni dari GoTo (Gojek), Grab dan juga Maxim, telah menyampaikan komitmennya untuk menerapkan atau mengikuti tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah diatur dalam SK Gubernur Kalsel.
Lebih lanjut, Fitri juga menyampaikan bahwa pembahasan terkait pelaksanaan dan evaluasi penerapan tarif di Kalsel ini masih akan dibahas pada rapat-rapat selanjutnya, demi memperhatikan kesejahteraan driver dan juga keberlangsungan aplikator selaku perusahaan penyedia aplikasi.
“Kita sudah mendapatkan statement dari teman-teman perwakilan aplikator bahwa mereka akan melaksanakan SK Gubernur ini,” ujarnya.
Namun tetap akan melanjutkan rapat, dimana kita akan selalu melaksanakan evaluasi tarif supaya tidak ketinggalan dengan inflasi yang tiap hari naik dan tentu berharap dapat ditemukan win-win solution, agar tidak ada yang ditinggalkan dalam kebijakan pemerintah (driver ataupun aplikator).
Sekretaris DOKB Kalsel, Jani, usai rapat menyampaikan harapan, mewakili seluruh anggota DOKB Kalsel agar aplikator yang beroperasi di Kalsel bisa memenuhi komitmennya untuk mengikuti tarif yang sesuai dengan SK Gubernur Kalsel.
“Harapan DOKB Kalsel, semua aplikator yang beroperasi di daerah Kalsel dapat mentaati SK Gubernur yang ada saat ini. Apabila memang ada pembaharuan, ya tentu akan kita ikuti,” ujarnya. ran/adpim/ani

