
MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui inspektorat menyosialisasikan Antikorupsi di Aula Barakat Martapura, Rabu (29/4).
Sosialisasi ini dibuka Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi dan dihadiri Wakil Ketua DPRD H Irwan Bora, kepala SKPD, asisten, staf ahli dan aparatur sipil negara (ASN), sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Wabup Habib Idrus mengatakan, sosialisasi ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis, khususnya dalam upaya bersama membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Banjar.
Menurutnya, korupsi bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga moral, integritas, dan komitmen sebagai penyelenggara negara dalam melayani masyarakat.
“Saya menyambut baik kehadiran para narasumber dari KPK Republik Indonesia dan Penyuluh Antikorupsi Kalimantan Selatan. Kehadiran bapak atau ibu sekalian tentu memberikan nilai tambah bagi kita semua dalam memperkuat pemahaman, kesadaran serta komitmen terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Sebagai pimpinan daerah, ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen penuh dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi.
“Hal ini kita wujudkan melalui berbagai langkah nyata, seperti penguatan sistem pengendalian intern pemerintah, peningkatan kualitas akuntabilitas kinerja, serta penerapan manajemen risiko di setiap perangkat daerah,” ucapnya.
Habib Idrus menegaskan, Pemkab Banjar berkomitmen terus memperkuat pengawasan internal, serta mendorong transparansi dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN dapat menerapkan nilai-nilai integritas dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, profesional, dan melayani masyarakat secara optimal.
Sementara, Kasatgas Tata Kelola Monitoring dan Evaluasi Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi Mita meminta pemerintah daerah memfasilitasi dan memperbanyak jumlah penyuluh antikorupsi.
“Saat ini baru ada 68 penyuluh, sementara target minimal adalah 300 hingga 500 orang sesuai komitmen sekda provinsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rencana realisasi menambah jumlah penyuluh antikorupsi melalui berbagai jalur, seperti jalur eksekutif, jalur pengalaman (minimal tiga kali penyuluhan), maupun melalui jalur pendidikan dan pelatihan (diklat).
“Fokus utama bukan hanya mencetak penyuluh baru, tetapi juga memberdayakan mereka sebagai perpanjangan tangan KPK yang terbatas secara personel, namun harus melayani seluruh Indonesia,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman terkait bentuk-bentuk tindak korupsi, upaya pencegahan, serta mekanisme pengawasan yang dapat dilakukan di masing-masing perangkat daerah.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Analis TPK Ahli Madya ACLC Nurtjahyadi didampingi Ketua Forum Aksi Penyuluh Antikorupsi Kalimantan Selatan M Mujiburrahman. ril/dio

