
BANJARMASIN- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel),Hj Damayanti Said SE MM Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel nomor 1 tahun 2021 tentang kesehatan kepada ibu-ibu warga Banjarmasin.
Selain sosialisasi tentang kesehatan juga mengenai donor darah dan obesitas yang menghadirkan dr. Aulia Ramadhan Supit, M.Biomed, FISQUA adalah Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banjarmasin.
Dalam memaparannya,Dewi menyampaikan Donor darah atau sumbang darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah sebagai stok darah untuk kemudian digunakan untuk transfusi darah.
“Terdapat dua jenis donor darah, yaitu donor darah pengganti, dan donor darah langsung.Sangat bagus untuk kesehatan,” ujar Dewi di Banjarmasin,Minggu(3/5).
Penyumbangan darah biasa dilakukan rutin di Unit Donor Darah (UDD) PMI Pusat maupun Unit Donor Darah di daerah.
Dan setiap beberapa waktu, ada pula penggalangan penyumbangan darah yang diadakan di tempat-tempat keramaian, seperti di pusat perbelanjaan, perusahaan tempat ibadah, serta sekolah dan universitas secara sukarela.
dr. Aulia Ramadhan Supit mengatakan pemenuhan stok darah masih menjadi tantangan bagi PMI setempat.
Meskipun, saat ini minat masyarakat untuk mendonorkan darah cukup besar, namun kebutuhan darah yang terus meningkat membuat pemenuhan stok darah masih belum stabil.
“Pemenuhan kebutuhan darah di Banjarmasin masih belum bisa dikatakan stabil karena fluktuatif kebutuhan darah masih sulit diprediksi,” kata dr. Aulia Ramadhan Supit.
Ia menambahkan PMI Banjarmasin masih berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan darah di daerah tersebut.rds

