
JAKARTA – Keterlibatan para anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus mulai terungkap, setelah dua di antaranya tidak mengikuti apel pagi.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (29/4), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Terdakwa I dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Oditur menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terkena cairan yang mereka siram ke Andrie. Saat kabur usai menyiram Andrie, keduanya sempat membasuh bagian tubuh yang terkena air keras.
“Bahwa karena terdakwa I dan terdakwa II terkena cairan kimia juga, sehingga pada saat terdakwa I dan terdakwa II kabur, terdakwa I dan terdakwa II merasa kepanasan hingga berhenti di pinggir jalan untuk membeli air mineral sebanyak 2 botol, selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut,” kata oditur.
Keduanya lalu kembali ke Mess Denma BAIS TNI di Kalibata. Sesampainya di kamar, sudah ada terdakwa III dan terdakwa IV.
Keesokan paginya, terdakwa III dan IV ikut apel pagi. Namun, terdakwa I dan II tidak ikut, dengan alasan karena sakit.
Setelah apel, terdakwa III dan terdakwa IV dinas seperti biasa. Keduanya juga merawat luka terdakwa I dan II.
Lalu pada 17 Maret, setelah upacara bendera, Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Haryadi memerintahkan provost untuk memeriksa terdakwa I dan II.
Saksi Provost itu lalu melaporkan ke Dandenma BAIS TNI bahwa kedua terdakwa dalam keadaan sakit.
Dandenma BAIS TNI memerintahkan agar para terdakwa dibawa ke Denkes BAIS TNI.
“Bahwa pada saat Saksi VI memeriksa fisik terdakwa I dan terdakwa II, saksi melihat luka bakar terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan terdakwa II, sedangkan terdakwa I terdapat luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri,” kata oditur.
Saksi VI lalu merawat luka kedua terdakwa dan bertanya sejak kapan mengalami luka bakar. Para terdakwa mengaku sudah tiga hari mengalami luka bakar.
Dandenma BAIS TNI lalu bertanya kepada kedua terdakwa, namun jawabannya mencurigakan. Dandenma BAIS TNI lalu menghubungi Direktur D BAIS TNI dan melaporkan kecurigaan itu.
“Bahwa atas perintah dari Direktur D BAIS TNI Saksi V (Letkol Chk Alwi Hakim) melakukan pendalaman terhadap terdakwa I dan terdakwa II dengan cara mewawancara atau elisitasi,” kata oditur.
Hasilnya, terdakwa I dan terdakwa II mengakui telah melakukan kekerasan terhadap Andrie Yunus sebagaimana yang viral di media dan saat melakukan kekerasan tersebut mengakui adanya keterlibatan terdakwa III dan IV.
“Bahwa sekira pukul 16.30 WIB Saksi I memerintahkan Saksi VII untuk mengamankan para terdakwa ke sel tahanan Denma Bais TNI, kemudian pada tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB atas perintah lisan Kabais TNI Saksi I melimpahkan perkara para terdakwa ke Puspom TNI untuk diproses secara hukum yang berlaku,” kata oditur.
Sementara, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus oleh anggota TNI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Pada hari ini, kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam perkara ini,” kata kuasa hukum Alif Fauzi Nurwidiastomo mengutip Antara, Rabu (29/4).
Alif yang mewakili Andrie Yunus mengatakan permohonan itu diajukan lantaran proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu atau mandek. Pihaknya menilai kasus tersebut tidak ada perkembangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya.
Alif mengatakan belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh penyidik kepolisian setelah berkas perkara dilimpahkan ke penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Karena informasi terakhir, penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan atau melakukan penyerahan berkas perkara dan juga barang bukti kepada penyidik di Puspom TNI,” ujar Alif.
Dia menyebutkan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila terdapat keterlibatan sipil, maka penanganan perkara seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan umum atau koneksitas.
Terlebih, pihaknya menilai mekanisme pelimpahan perkara antarinstansi tidak dikenal dalam KUHAP, sehingga penyidikan oleh Polda Metro Jaya seharusnya tetap berjalan.
Untuk itu, Alif menegaskan melalui permohonan praperadilan tersebut, pihaknya meminta agar penyidik melanjutkan kembali proses penyidikan kasus yang menimpa kliennya.
“Permintaannya dalam permohonan ini adalah penyidik Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses penyidikannya,” tutur Alif.
Lebih lanjut, pihaknya juga menolak penanganan perkara yang saat ini bergulir di peradilan militer.
Menurut Alif, kasus tersebut tidak hanya melibatkan pelaku yang saat ini disidangkan, tetapi juga diduga melibatkan lebih banyak pihak.
“Kami meyakini ini tidak murni hanya dilakukan oleh empat orang yang sekarang disidangkan. Temuan kami ada 16 pelaku di lapangan, belum termasuk aktor intelektual atau kemungkinan pelaku sipil,” ungkap Alif.
Sebelumnya, kata dia, tim kuasa hukum juga telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik pada Selasa (28/4), dengan membawa sejumlah bukti tambahan, termasuk hasil investigasi mandiri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
“Kami menyerahkan sejumlah bukti, mulai dari laporan investigasi, dokumen tertulis, hingga pernyataan pejabat publik, termasuk pernyataan Presiden dalam wawancara dengan jurnalis,” tutur Alif.
Saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. webt

