
BANJARMASIN – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Banjarmasin kembali mengaktifkan Car Free Day (CFD), artinya masyarakat bisa menggunakan fasilitas tersebut walaupun hanya seputaran Mesjid Raya Sabilal Muhtadin.
CFD di Banjarmasin diaktifkan lagi dan warga masyarakat bisa ajojing lagi sejak Senin (27/4). Hampir 10 tahun CFD tidak aktif karena adanya virus mematikan Covid-19 yang juga menyebar di Republik Indonesia.
Walaupun hanya memutar di jalanan seputar Mesjid terbesar di Provinsi Kailamantan Selatan antusias warga cukup banyak.
“CFD di kawasan Mesjid Raya Sabilal Muhtadin sejak hari Minggu (26/4) sudah dilakukan uji coba kembali, setelah tujuh tahun tidak aktif,” ucap Plh Kapolresta Banjarmasin melalui Kasat Lantas, AKP Embang Pramono.
Dijelaskannya pihaknya siap melakukan penutupan jalur lalin, lewat rekayasa lalulintas. “Kita bersama Pemko Banjarmasin Dishub kota siap melakukan penutupan atau rekayasa lalu lintas,” kata AKP Embang Pramono.
Menurut Embang, kesepakatan forum Rakorbang permintaan masyarakt CFD diaktifkan lagi. “CFD dimulai sejak pukul 06.00 Wita selesai pukul 09.00 Wita, seputaran Mesjid Raya di pusat kota,” jelas Embang.
Selama empat jam dilakukan rekayasa lalin, penutupan jalur dari Jalan Lambung Mangkurat ke Jalan Merdeka atau Jalan Batung Batulis.
Pengendara diarahkan Polantas unyuk berbelok arah ke Jembatan Merdeka yang dari Jalan S Parman menuju Mesjid Raya ditutup permanen, pengendara dialihkan belok kiri ke Jalan Tarakan.
Kemudian yang dari Jalan Haryono MT depan rumah dinas Kapolresta Banjarmasin juga dilakukan penutupan yang berdekatan dengan Mesjid Raya. Jalur bebas dari bundaran Kelabau ke simpang empat Jalan Pangeran Samudura dan Lambung Mangkurat arah ke luar kota Banjarmasin.
Sementara di Jalan Sutoyo S atau kearah Jalan Teluk Dalam pada kiri atau kanan Mesjid Raya ditutup dan pengendara diarahkan ke jalur kanan ke Jalan Djok Mentaya.
Dari situ pengendara bisa melaju ke kawasan bundaran kelabau dan jalan Pangeran Samudra terus ke Jalan Hasanuddin.
“Masyarakat cukup antusias minta CFD diaktifkan, pada Hari minggu tanggal 2 Mei 2026 diimplementasi dan resmi CFD diberlakukan,” terangnya.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin menuturkan dalam pengaturan lainnya semua diserahkan kepada Pemko Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan setempat.
Untuk kantong parkir dari Dinas Perhubungan, untuk Sat Lantas sifatnya hanya membackup. “Ada pengeculian kendaraan boleh melintas di CFD mobil Ambulan, Damkar dan angkutan BBM, dimana ada SPBU dekat Mesjid Raya diharapkan tidak mengganggu jam CFD,” tuntasnya. sam/ani

