
BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Kedua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin berinisial N dan IQ selaku Kabid SD, ditahan dengan dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Banjarmasin, Senin (27/4).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Eko Reandra Wiranto SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaedi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio Ernanda SH menjelaskan, keterlibatan kedua tersangka sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuatan kegiatan (PPK)
“Untuk tersangka N merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sebagai PA, dan IQ sebagai Kabid SD selaku PPK,” ujar Ardian.
Kasi Pidsus Mirzantio Ernanda menambahkan, hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.
“Untuk berkas perkaranya sesegeranya kita rampungkan, karena barang bukti berupa dokumen sudah lengkap,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, tersangka TAN langsung di tahan pihak kejaksaan, usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Tersangka TAN merupakan dari swasta yang sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin.
“Tersangka TAN dari pihak swasta selaku penyedia diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar. Proyeknya dari tahun 2021 hingga 2024 dengan nilai Rp 6,5 miliar, dan dari hasil audit BPK di taksir kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 ,iliar,” ucap Ardian. ris
)

