Mata Banua Online
Senin, April 27, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejaksaan Tahan Mantan Kadisdik Banjarmasin

by Mata Banua
27 April 2026
in Banjarmasin, Indonesiana
0
KASI Pidsus Kejari Banjarmasin Mirzantio Ernanda SH mengawal tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan sewa komputer jaringan di Disdik kota Banjarmasin, Senin (27/4).(Foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.

Kedua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin berinisial N dan IQ selaku Kabid SD, ditahan dengan dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Banjarmasin, Senin (27/4).

Berita Lainnya

Yamin Hadiri Forum Investasi dan Promosi Kalsel di Jakarta

Yamin Hadiri Forum Investasi dan Promosi Kalsel di Jakarta

27 April 2026
BPKPAD Beri Pemahaman tentang APBD kepada Mahasiswa

BPKPAD Beri Pemahaman tentang APBD kepada Mahasiswa

27 April 2026

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin Eko Reandra Wiranto SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaedi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio Ernanda SH menjelaskan, keterlibatan kedua tersangka sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuatan kegiatan (PPK)

“Untuk tersangka N merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sebagai PA, dan IQ sebagai Kabid SD selaku PPK,” ujar Ardian.

Kasi Pidsus Mirzantio Ernanda menambahkan, hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.

“Untuk berkas perkaranya sesegeranya kita rampungkan, karena barang bukti berupa dokumen sudah lengkap,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, tersangka TAN langsung di tahan pihak kejaksaan, usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Tersangka TAN merupakan dari swasta yang sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin.

“Tersangka TAN dari pihak swasta selaku penyedia diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar. Proyeknya dari tahun 2021 hingga 2024 dengan nilai Rp 6,5 miliar, dan dari hasil audit BPK di taksir kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 ,iliar,” ucap Ardian. ris

)

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper