
YOGYAKARTA – Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap anak di tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menuturkan penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, Sabtu (25/4), yang dikutip CNNIndonesia.com.
“Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh,” kata Pandia ditemui di GOR Amongrogo, Kota Yogyakarta, Sabtu malam.
Polisi mengenakan pasal mengenai perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak dalam menjerat para tersangka.
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menangkap 30 orang saat menggerebek tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresya di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (24/4).
Tindakan hukum itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan perihal dugaan penganiayaan anak di tempat tersebut.
Penggerebekan dilakukan Sabtu (25/4). Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian mengatakan saat penggerebekan petugas menemukan perlakuan tak manusiawi yang dilakukan pengelola.
“Petugas melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi,” katanya seperti dikutip detikjogja.
Perlakuan tidak manusiawi itu, lanjut Adrian, berupa tangan dan kaki diikat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut jumlah anak yang diduga jadi korban kekerasan di Little Aresha mencapai 53 anak.
Sementara, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan gerak cepat untuk melakukan pendataan ulang terhadap Daycare di Kota Yogyakarta, utamanya terkait dengan perizinan lembaga penitipan anak tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3APP) DIY Erlina Hidayati Sumardi di Yogyakarta, Minggu, mengatakan, langkah itu menyusul adanya penggerebekan Daycare Little Aresha oleh polisi pada Jumat (24/4) karena dugaan kekerasan terhadap anak.
“Kami bersama Dinas Kota Yogyakarta telah melakukan gerak cepat pendataan ulang Daycare yang ada di kota. Kami juga meminta kabupaten lain melakukan hal yang sama,” katanya.
Dia mengatakan, Pemda DIY juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait pengawasan dan sosialisasi, dengan harapan Daycare yang beroperasi adalah yang sudah berizin dan terpantau.
“Untuk yang sudah berizin, saat ini masih didorong agar memenuhi standar. Standar yang diterapkan adalah tempat pengasuhan anak ramah anak,” katanya.
Dia mengatakan, standar tersebut mencakup fasilitas sarana dan prasarana, standar operasional prosedur (SOP), struktur dan kualifikasi sumber daya manusia (SDM).
“Selain itu, fasilitas juga diperiksa secara detail, seperti kondisi ruangan, keamanan sudut perabot, hingga kelayakan lingkungan,” katanya.
Menurut dia, hal itu semua bertujuan memastikan tempat pengasuhan memenuhi syarat tumbuh kembang anak yang baik dan tidak membahayakan.
“Standarisasi juga mencakup mekanisme perlindungan anak, termasuk kualifikasi SDM,” katanya.
Terkait dengan Daycare Little Aresha, kata dia, dari informasi yang diterima, Daycare tersebut belum berizin, sehingga diperlukan pengawasan dan pendataan, serta pelaporan dari masyarakat atau pihak berwenang masing-masing.
“Apabila terdapat lembaga seperti Daycare yang berdiri, seharusnya ditanyakan apakah sudah berizin atau belum, sehingga bisa segera dilaporkan jika tidak memenuhi ketentuan,” katanya.
Menurut dia, perizinan berada di Dinas Pendidikan, sehingga diperlukan pendataan ulang. Terhadap yang belum berizin dan sudah ada laporan, harus dilakukan respons cepat agar tidak diperbolehkan beroperasi.
“Orangtua juga sebaiknya memastikan apakah tempat penitipan anak sudah berizin atau belum. Hal ini bisa dilihat melalui situs Dinas Pendidikan atau ditanyakan kepada DP3AP2 DIY,” katanya. web

