
PELAIHARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Boejasin Pelaihari.
Pemeriksaa terkait beberapa pengadaan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan yang diduga berpotensi terdapat kerugian negara.
Informasi didapat salah satu yang menjadi obyek pemeriksaan pihak Kejari Tala terkait pengadaan anggaran tahun 2023 hingga 2024 dan dari beberapa pengadaan yang diduga berpontensi ada kerugian negara yakni pengadaan tangga lift yang jumlah ada tiga.
Dalam hal ini pihak Kejari Tanah laut telah memanggil pihak-pihak terkait pengadaan yakni dari pihak RS H Boejasin.
Kasi Intel Kejari Tala, Ani Mochamad Fachry, SH MH, ketika dikonfirmasi Mata Banua membenarkan kalau pihaknya ada melakukan penyelidikan awal adanya dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit H Boejasin Pelaihari.
“Ya betul, tapi sifatnya masih melakukan klarifikasi dengan memanggil dan memintai keterangan dari beberapa orang atau pihak terkait,” ujar Fachry.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah H Boejasin Pelaihari, drg Budi Rukhiyat MA, ketika dikonfirmasi melalui telepon selular WhatsApp (Wa) aktifnya tidak memberikan jawaban.
Proyek RSUD Hadji Boejasin di Pelaihari, Tanah Laut, rumah sakit tipe B yang dibangun dengan anggaran bernilai sekitar Rp294-300 miliar.
Proyek ini sempat mengalami polemik terkait lahan yang pembangunannya berdiri di atas lahan yang belum terbayar, memicu isu hukum dengan investor PT Perembee.
Sengketa lahan pembangunan RSUD H Boejasin di kawasan Sarang Halang kembali mencuat dan memasuki babak baru.
PT Perembee menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) yang dinilai tidak menuntaskan kewajiban dalam kesepakatan kerja sama pengadaan tanah.
Persoalan ini bermula pada 2014 ketika Pemkab Tala merencanakan pembangunan rumah sakit daerah. Karena keterbatasan lahan dan anggaran pembebasan tanah, pemerintah daerah kala itu menjalin kerja sama dengan PT Perembee untuk penyediaan lahan.
Kerja sama tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Namun lebih dari sepuluh ahun berlalu, PT Perembee menilai komitmen yang pernah disepakati tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Perwakilan PT Perembee menyampaikan bahwa lahan milik perusahaan telah berdiri bangunan rumah sakit, tetapi kompensasi yang dijanjikan belum pernah diwujudkan secara konkret. ris/ani

