Mata Banua Online
Jumat, April 24, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemkab Tapin aktifkan kembali operasional TPA Hatiwin

by Mata Banua
23 April 2026
in Lintas
0

 

PENCABUTAN SANKSI-Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin saat diwawancarai terkait pencabutan sanksi administratif TPA Hatiwin di Rantau, Kabupaten Tapin. (foto:mb/ant)

RANTAU-Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, memastikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Hatiwin kembali beroperasi setelah sanksi administratif dari pemerintah pusat resmi dicabut.

Berita Lainnya

Milad ke-29, Yayasan Al Futuwwah Barabai komitmen akselerasi pendidikan Banua

Milad ke-29, Yayasan Al Futuwwah Barabai komitmen akselerasi pendidikan Banua

22 April 2026
Pemkab Kotabaru matangkan persiapan HUT ke-76 Kotabaru

Pemkab Kotabaru matangkan persiapan HUT ke-76 Kotabaru

21 April 2026

Pencabutan sanksi tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sekaligus membatalkan penghentian pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Hatiwin, Desa Hatiwin, Kecamatan Tapin Selatan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tapin Nordin mengatakan, pencabutan sanksi tersebut merupakan hasil dari pembenahan yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

“Alhamdulillah, sanksi sudah dicabut. Ini bukti kami serius melakukan pembenahan sesuai ketentuan,” ujarnya di Rantau, Kabupaten Tapin.

Ia menjelaskan, keputusan pencabutan sanksi diambil setelah hasil pembinaan, pengawasan, dan evaluasi menunjukkan adanya perbaikan signifikan dalam pengelolaan TPA.

“Pengawasan lapangan pada Oktober 2025 serta evaluasi awal 2026 menyatakan seluruh kewajiban dalam sanksi telah dipenuhi,” kata Nordin.

Menurut Nordin, perbaikan dilakukan pada berbagai aspek teknis, mulai dari penerapan sistem sanitary landfill, pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga tata kelola operasional.”Bobot kepatuhan kita sudah mencapai sekitar 90 persen,” tambahnya.

Ia menambahkan, salah satu perubahan utama adalah penerapan disiplin sistem sanitary landfill, di mana seluruh sampah wajib ditutup tanah maksimal dalam waktu empat hari.

“Sekarang semua sampah harus ditutup tanah paling lambat empat hari. Itu sudah kami jalankan,” katanya menambahkan.

Nordin menyebutkan, sebelumnya pengelolaan sampah di Tapin sempat berada pada posisi rendah di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, namun kini terus mengalami perbaikan.

“Memang sebelumnya kita termasuk yang terendah. Tapi sekarang terus berbenah,” ungkapnya.

Dengan dicabutnya sanksi administratif, ucap Nordin, DLH Tapin berkomitmen menjaga konsistensi pengelolaan sampah sebagai upaya mewujudkan sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dn ramah lingkungan.{[an/mb03]}

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper