
BANJARMASIN – Seiring kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kian menipis, warga kota Banjarmasin kini diwajibkan memilah sampah langsung dari sumber atau rumah tangga.
Walikota Banjarmasin H M Yamin bersama seluruh elemen masyarakat melakukan penandatangan komitmen pilah sampah. “Penanganan sampah ini sangat penting mulai dari sekarang, demi masa depan anak cucu kita. Kemajuan Kota Banjarmasin ada di tangan kita semua,” ujar Yamin, di Balaikota Banjarmasin, Kamis (23/4).
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memiliki rasa tanggung jawab terhadap kebersihan kota, serta menjadikan Banjarmasin sebagai kota yang membanggakan dan nyaman untuk ditinggali.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, dari total tiga landfill yang tersedia, sekitar 1,5 di antaranya telah terisi. Jika tidak segera dikendalikan, seluruh kapasitas TPA diperkirakan akan penuh dalam waktu dekat.
“Kalau sampah tidak kita kurangi dari sumbernya, kita tidak tahu lagi ke mana akan membuang sampah ke depan,” ujar Tezar –sapaan akrabnya.
Sebagai langkah konkret, Banjarmasin menerapkan empat komitmen utama, yakni pemilahan sampah dari sumber, pembentukan bank sampah di tiap kelurahan dan sekolah, serta penghentian praktik open dumping.
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah di Banjarmasin yang selama ini lebih berfokus pada pengangkutan dan pembuangan ke TPA.
“Pemilahan sampah ini bukan lagi pilihan, tapi sudah menjadi keharusan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.
Sebagai tahap awal, sebanyak 52 Rukun Warga (RW) ditetapkan sebagai wilayah percontohan. Di setiap titik akan disediakan tong drop point untuk menampung sampah organik seperti sisa makanan dan limbah dapur.
Sampah yang terkumpul akan diolah melalui berbagai metode, seperti budidaya maggot, pembuatan kompos, hingga eco-enzyme. Jika volumenya berlebih, akan dikerjasamakan dengan pihak peternak sebagai off-taker.
Sementara itu, sampah anorganik akan disalurkan melalui bank sampah. Saat ini, tercatat sekitar 121 bank sampah aktif dan jumlahnya akan terus diperluas hingga menjangkau seluruh wilayah kota.
Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Pemkot juga tengah menyiapkan sejumlah peraturan wali kota (perwali), termasuk pengelolaan sampah berbasis Rukun Warga.
Namun di lapangan, persoalan belum sepenuhnya teratasi. Masih ditemukan sampah yang tercampur di tempat pembuangan sementara (TPS), meski sudah dilakukan pemilahan di tingkat rumah tangga.
Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya pengawasan serta partisipasi aktif masyarakat agar kebijakan ini tidak berhenti sebatas aturan.
“Ini butuh komitmen bersama. Tanpa dukungan masyarakat, semua upaya ini tidak akan berhasil,” kata Tezar. via

