
JAKARTA – Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Saiful Mujani dilaporkan oleh Presidium Kebangsaan 08 ke Bareskrim Polri terkait tudingan dugaan tindak pidana makar dan penghasutan.
Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Umum Presidium 08, Kurniawan dan tercatat dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Kurniawan menilai pernyataan yang disampaikan Saiful bersama Islah Bahrawi sebagai bentuk hasutan dan membuat kegaduhan di masyarakat.
Menurutnya, ajakan untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto bukan lagi bentuk kebebasan berpendapat dalam berdemokrasi.
“Mereka menyadari apa yang mereka lakukan itu salah, tapi justru mereka membangun alibi seolah-olah ini adalah hak demokrasi,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (22/4), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
“Demokrasi ada batas-batasnya. Mereka sudah melewati batas dan kita akan menuntut itu dan mudah-mudahan apa yang kita mau supaya Indonesia menjadi baik-baik saja kita sudah lakukan,” imbuhnya.
Oleh karenanya ia mendorong Bareskrim Polri untuk segera memproses laporan tersebut agar dapat menimbulkan efek jera. Terlebih, kata dia, laporan itu telah dilakukan sejak 10 April kemarin.
“Saya kembali mendatangi Bareskrim Polri menanyakan proses lanjutan dari apa yang sudah kami laporkan. Karena apa? Kami meyakini bahwa bukti permulaan sudah ada,” tuturnya.
Sebelumnya Saiful Mujani menegaskan pernyataannya yang menyerukan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto bukan bentuk makar, namun bagian dari sikap politik.
Menurut dia, sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik atau tindakan politik. Partisipasi politik, kata dia, adalah inti dari demokrasi. Mujani mengatakan tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik.
Namun, pernyataan itu belakangan berbuah laporan polisi atas dugaan penghasutan. Dia kini dihadapkan dengan dua proses hukum atas dugaan penghasutan buntut pernyataannya.
Saiful Mujani juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan melawan penguasa buntut pernyataan yang dinarasikan mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Laporan dilayangkan oleh seseorang bernama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
Terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan laporan makar hingga penghasutan untuk Saiful Mujani jelas tak berdasar. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu bahkan mengatakan pernyataan Saiful Mujani dijamin oleh konstitusi.
“Pernyataan dia (Saiful Mujani) dari sudut konstitusi diwadahi,” kata Mahfud mengutip akun Youtube resmi Mahfud MD Official yang ditayangkan Rabu (22/4), yang dikutip CNNIndonesia.com.
Dalam wawancara podcast yang dihadiri Saiful Mujani tersebut, Mahfud menyinggung UUD 1945 pasal 28, pasal 28 E hingga pasal 28 E ayat 3 yang secara garis besar menyatakan pendapat atau sikap politik adalah hak asasi dan dijamin konstitusi.
“Jadi orang bersikap itu punya dasar konstitusi,” kata Mahfud.
“Jadi tetap harus dilindungi. Sekarang ada Undang-undangnya, UU 9 tahun 1998 dilindungi dia (Saiful) untuk menyatakan pendapat di depan umum,” tambah Mahfud.
Mahfud menjabarkan penguasa atau Presiden juga punya Undang-undang terkait cara menggantinya.
“Kalau konvensional ada UU pemilu, UU MD3, hingga UU MK tentang impeachment dan sebagainya. Jadi sama dilindungi. Oleh sebab itu, apa yang dikatakan Saiful Mujani dikaitkan dengan makar itu enggak ketemu,” tegas Mahfud.
Mahfud menjelaskan dalam aturan, definisi makar itu harus terpenuhi unsur atau delik pidananya. Mahfud kemudian mengutip Pasal 193 UU No. 1 Tahun 2023 soal tindak pidana menggulingkan pemerintah.
“Itu jelas yang maksud menggulingkan itu pertama meniadakan susunan pemerintah, dan kedua mengganti pemerintahan. Nah dia (Saiful) memang mau meniadakan pemerintah? pernyataan Saiful kemarin membuat susunan pemerintah? Ini susunan pemerintah tidak ada. Hanya menyatakan pendapat. Enggak bisa,” kata Mahfud.
Mahfud kemudian menyinggung peristiwa Jenderal Soemitro Sastrodihardjo lewat Malari (Malapetaka Lima Belas Januari) tahun 1974. Kala itu, menurut Mahfud, Soemitro sudah menyusun susunan pemerintah, sehingga gerakan Soemitro disebut sebagai makar.
Selain itu, Mahfud juga mengutip pasal 191 terkait makar yang menjelaskan soal makar fisik dengan menyandera presiden hingga membuat presiden tidak bisa bekerja.
“Kalau pasal 191 soal makar secara fisik ini jelas enggak ada,” kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud juga menyinggung pasal 192 terkait makar yang berusaha ingin mengalihkan wilayah RI ke pihak asing hingga gerakan separatisme yang menyebabkan kedaulatan hilang. Terkait pasal ini, Mahfud menekankan tidak pernah dilakukan Saiful Mujani.
Lebih lanjut, Mahfud juga menilai pernyataan seperti Saiful Mujani ini sudah pernah terlontar di rezim-rezim sebelum Prabowo.
“Jadi menurut saya tuduhan makar itu mengada-ada ke Saiful. Lagian sejak awal pemerintahan, statement seperti pak Saiful banyak kok. Misal dulu ada yang minta Habibi turun, Habibie enggak becus, enggak diapa-apain kok. Demo Gus Dur turun karena tak pantas jadi presiden, SBY 10 tahun didemo minta turun, enggak apa-apa kok. Masak sekarang (pernyataan Saiful) dipermasalahkan makar?,” ujar Mahfud.
“Ini tidak fair, buang-uang waktu, enggak ada makar di kasus ini. Orang menyatakan pendapat dilindungi konstitusi. Selama tidak ada pelanggaran pidana lakukan apa saja. Buat petisi lah dan lainnya,” kata Mahfud.
Mahfud lalu menyinggung Nahdlatul Ulama pernah membuat putusan Munas Alim Ulama Cirebon yang mengeluarkan fatwa rakyat tidak perlu bayar pajak kalau korupsi tidak diberantas.
“NU dituduh makar? Enggak kan. Padahal itu menyuruh rakyat tidak patuh UU. Enggak diapa-apain kok. Karena memang menyatakan pendapat dilindungi UU,” kata Mahfud.
Mahfud juga membantah tuduhan pasal penghasutan yang dialamatkan ke Saiful Mujani. Mahfud menilai di dalam penghasutan dijelaskan soal perbuatan menghasut atau mengajak orang lain untuk melakukan sebuah tindak pidana.
Dalam kasus, Saiful Mujani, Mahfud yakin betul, tidak ada niat Saiful untuk melakukan hal tersebut.
“Seumpama iya pun harus ada unsur melalui kekerasan, kekerasannya apa yang dibuat Saiful Mujani?,” kata Mahfud.
Mahfud lalu meminta agar pelaporan dan tudingan soal makar dan penghasutan di balik pendapat seseorang disetop. Pasalnya akan membuat preseden yang buruk untuk rezim-rezim selanjutnya.
“Dikit-dikit masalah hukum akhirnya orang terbiasa pakai hukum untuk membungkam dan mengkriminalisasi orang lain. Bahaya, akhirnya penguasa setelahnya juga jadi ikutan. Kemarin ngelakuin itu kok enggak apa-apa. Dia kriminalisasi yang lain terus begitu saja,” demikian Mahfud. web

