Mata Banua Online
Rabu, April 22, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mendorong Daya Saing UMKM Melalui Penguatan Industri Halal

by Mata Banua
21 April 2026
in Opini
0

Oleh: Nor Aniyah, S.Pd.(Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya memperkuat ekosistem industri halal sebagai strategi meningkatkan daya saing global, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendorong sertifikasi halal bagi produk UMKM. Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalsel, Rahmadin, menyampaikan bahwa belum semua UMKM memiliki sertifikasi halal, sehingga penguatan di sektor ini menjadi sangat penting (media.indonesia.com).

Berita Lainnya

Andil Kartini Masa Kini dalam Industri Kereta Api

Andil Kartini Masa Kini dalam Industri Kereta Api

21 April 2026
Ikhtiar Jakarta Entaskan Kemiskinan dengan Memudahkan Akses Pendidikan

Ikhtiar Jakarta Entaskan Kemiskinan dengan Memudahkan Akses Pendidikan

20 April 2026

Penguatan ini tidak hanya berfokus pada aspek legalitas, tetapi juga pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan inovasi produk. Melalui Balai Koperasi dan UKM, pelaku usaha diberikan pendampingan teknis agar mampu menghasilkan produk yang sesuai standar syariah sekaligus memiliki daya tarik pasar. Ekosistem halal sendiri merupakan sistem terintegrasi yang mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi dan pembiayaan berbasis syariah (media.indonesia.com).

Namun demikian, upaya ini masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Rendahnya tingkat sosialisasi dan kesadaran pelaku UMKM, khususnya di wilayah pelosok, menjadi kendala utama. Selain itu, kondisi geografis yang luas juga menjadi hambatan dalam distribusi informasi dan akses terhadap program pemerintah. Akibatnya, tidak semua pelaku usaha mampu memanfaatkan peluang industri halal secara optimal (acehground.com).

Padahal, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam industri halal global. Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia dan nilai investasi industri halal yang mencapai sekitar 1,6 miliar dolar AS pada periode 2023–2024, peluang ini seharusnya dapat dimaksimalkan. UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan industri halal.

Sayangnya, potensi besar tersebut belum sepenuhnya terwujud. Daya saing UMKM masih tergolong rendah, terutama ketika harus berhadapan dengan produk impor dan korporasi besar. Hal ini tidak lepas dari sistem ekonomi yang saat ini diterapkan, yaitu sistem sekuler kapitalistik. Dalam sistem ini, negara cenderung hanya berperan sebagai regulator, sementara pengembangan UMKM diserahkan kepada mekanisme pasar.

Akibatnya, UMKM harus bersaing dalam kondisi yang tidak seimbang. Korporasi besar dengan modal dan akses yang luas mendominasi pasar, sementara pelaku usaha kecil kesulitan berkembang. Ketergantungan pada pembiayaan berbasis bunga (riba) juga menjadi beban tambahan. Banyak UMKM yang terjebak dalam pinjaman berbunga tinggi, sehingga menghambat pertumbuhan usaha dan meningkatkan risiko kebangkrutan.

Lebih jauh lagi, industri halal dalam sistem saat ini belum menjadi prioritas utama negara. Ia sering kali diposisikan sebagai sektor pelengkap, bukan sebagai strategi utama pembangunan ekonomi. Jika kondisi ini terus berlanjut, Indonesia berpotensi hanya menjadi pasar bagi produk halal dari negara lain, sementara pelaku usaha dalam negeri tertinggal.

Dalam perspektif Islam ideologis, permasalahan ini berakar pada tidak diterapkannya syariat secara menyeluruh dalam sistem kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi. Islam memandang bahwa negara memiliki peran sentral sebagai pengurus dan pelindung rakyat, bukan sekadar regulator. Negara bertanggung jawab memastikan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan umat.

Allah SWT berfirman: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menegaskan bahwa sistem ekonomi Islam tidak hanya mendorong aktivitas perdagangan, tetapi juga melarang praktik riba yang merugikan. Dengan demikian, penguatan industri halal tidak cukup hanya pada produk, tetapi juga harus mencakup sistem pembiayaan dan kebijakan ekonomi secara keseluruhan.

Sejarah Islam juga memberikan gambaran nyata bagaimana negara berperan dalam menjaga keadilan ekonomi. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, negara tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga aktif mengawasi pasar. Umar bahkan turun langsung memastikan tidak ada praktik kecurangan, penimbunan, maupun permainan harga. Negara juga mengangkat muhtasib sebagai pengawas pasar agar transaksi berjalan sesuai syariah dan tetap adil bagi seluruh pelaku usaha.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa dalam sistem Islam, negara hadir secara nyata dalam melindungi pelaku usaha, termasuk usaha kecil. Dengan pengawasan yang kuat, persaingan menjadi lebih sehat dan UMKM memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang.

Oleh karena itu, penguatan industri halal tidak cukup dilakukan melalui program parsial semata. Dibutuhkan perubahan sistemik yang mampu menyentuh akar permasalahan. Sistem Islam ideologis menawarkan solusi menyeluruh dengan menjadikan syariat sebagai landasan dalam setiap kebijakan, termasuk dalam pembiayaan tanpa riba, perlindungan pasar, dan pembukaan akses perdagangan.

Lebih dari sekadar wacana ekonomi, penguatan industri halal sejatinya adalah bagian dari upaya membangun kemandirian umat. Tanpa perubahan sistem yang mendasar, berbagai program yang ada hanya akan menjadi solusi parsial yang tidak menyentuh akar persoalan. Karena itu, diperlukan keberanian untuk menghadirkan sistem yang tidak hanya mengatur, tetapi juga melindungi dan memberdayakan—sebuah sistem yang menjadikan keadilan, kehalalan, dan kesejahteraan sebagai fondasi utama dalam menggerakkan roda ekonomi umat.[]

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper