Mata Banua Online
Selasa, April 21, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mahendra Mendorong Generasi Muda Ambil Peran Strategis

by Mata Banua
20 April 2026
in DPRD Kalsel
0

 

Anggota DPRD Provinsi Kalsel dari Fraksi PKB,dr M Yadi Mahendra Muhyin MA menggelar Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama warga desa Danau Indah Kecamatan Batulicin kabupaten Kotabaru. (foto:mb/ist)

KOTABARU- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel) dari Fraksi PKB,dr M Yadi Mahendra Muhyin MA menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Berita Lainnya

DPRD Kalsel Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-27 Kota Banjarbaru

DPRD Kalsel Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-27 Kota Banjarbaru

20 April 2026
Supian HK Tuntaskan Retret Ketua DPRD se-Indonesia

Supian HK Tuntaskan Retret Ketua DPRD se-Indonesia

20 April 2026

Ratusan warga desa Danau Indah Kecamatan Batulicin kabupaten Kotabaru sangat antusias menghadirinya pada Minggu (12/4).

Mahendra mengatakan, pemuda memiliki peran strategis dalam menggali potensi lokal, mengembangkan kreativitas, serta menghadirkan inovasi yang dapat mendorong kemajuan desa secara berkelanjutan.

Menurutnya, pemuda memiliki peran strategis dalam menggali potensi lokal, mengembangkan kreativitas, serta menghadirkan inovasi yang dapat mendorong kemajuan desa secara berkelanjutan.

Ia kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong penguatan kapasitas masyarakat desa melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi Perda tentang pemberdayaan masyarakat dan desa di beberapa desa. Intinya adalah bagaimana masyarakat, terutama generasi muda, memahami potensi lokal yang dimiliki desanya, lalu mampu mengelolanya secara mandiri melalui pendampingan dan penguatan kapasitas,” ujar Mahendra.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2016 menjadi landasan penting dalam mendorong kemandirian desa, baik dari aspek sumber daya manusia maupun pengelolaan sumber daya alam.

Regulasi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah desa, kelompok masyarakat, dan pemuda desa untuk membangun inisiatif ekonomi produktif, pengembangan UMKM, hingga kegiatan sosial yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD Kalsel memiliki peran pengawasan agar implementasi Perda tersebut benar-benar berjalan di lapangan, termasuk memastikan program pemberdayaan menyentuh kebutuhan riil masyarakat desa dan memberi ruang partisipasi yang luas bagi generasi muda.rds

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper