
BANJARMASIN-PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) secara resmi mengumumkan rincian Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang berlaku efektif per 31 Maret 2026.
Pada keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Jumat, langkah transparansi ini dilakukan guna memberikan gambaran jelas bagi nasabah dan pelaku usaha di Kalimantan Selatan mengenai struktur bunga pinjaman yang berlaku.
Berdasarkan data terbaru, Bank Kalsel menetapkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang seragam di angka 2,05 persen untuk seluruh segmen kredit. Namun, variasi muncul pada komponen biaya overhead dan margin keuntungan yang disesuaikan dengan profil risiko dan skala bisnis masing-masing segmen.
Berikut adalah rincian bunga dasar berdasarkan kategori kredit:
Bagi masyarakat yang berencana memiliki hunian, kabar ini tentu menyegarkan. Segmen KPR/KPA mencatatkan SBDK terendah di angka 7,69 persen. Hal ini menunjukkan komitmen Bank Kalsel dalam mendukung program kepemilikan rumah bagi masyarakat Banua.
Baca juga: Bank Kalsel menuju bank devisa
Bank Kalsel juga terus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui segmen UMKM. Meskipun biaya overhead pada segmen Mikro mencapai 6,14 persen, Bank Kalsel memastikan akses permodalan tetap terbuka lebar bagi para pelaku usaha kecil untuk naik kelas.
Pihak manajemen Bank Kalsel menegaskan beberapa poin penting terkait pengumuman ini, yaitu SBDK merupakan dasar perhitungan, namun belum memperhitungkan estimasi premi risiko yang besarannya tergantung pada penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur.
Kemudian Besaran SBDK dipengaruhi oleh suku bunga acuan otoritas, harga pokok dana (cost of fund), biaya overhead, margin keuntungan, serta kondisi ekonomi terkini.
Nasabah dapat memantau perubahan SBDK secara berkala melalui kantor cabang terdekat atau situs resmi di www.bankkalsel.co.id.ant/rds

