
KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, Senin, di Banjarmasin.
Kegiatan terseut dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Chairil Anwar, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)M. Lutfi Ali beserta anggota, Asisten I dan II Setda, Bagian Hukum, serta perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
FGD juga melibatkan rasumber dari kalangan akademisi dan pakar, termasuk perwakilan Pusat Riset dan Analisis Hukum Indonesia Banjarmasin, Pusat Kajian Hukum dan Perundang-undangan Saijaa Kotabaru, serta organisasi masyarakat.
Adapun lima Raperda yang dibahas meliputi,Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang etenagakerjaan.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Penyelenggaraan Pengelolaan Persampahan. Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Kabupaten Layak Pemuda.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, menegaskan bahwa FGD menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang partisipatif, transpan, dan akuntabel.
“Raperda inisiatif DPRD ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjalankan fungsi legislasi guna menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembngunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, produk hukum daerah yang baik harus disusun berdasarkan kajian yang komprehensif, aspiratif, dan implementatif. arena itu, melalui forum ini diharapkan adanya masukan konstruktif dari berbagai pihak.
“Melalui diskusi yang terbuka, kami berharap substansi Raperda dapat semakin sempuna sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan daerah,” tambahnya.
Melalui FGD ini, DPRD Kotabaru berharap terbangun sinergi antara legislatif, eksekutif, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan berdaya guna bagidaerah. (ebet/mb03)

