Mata Banua Online
Kamis, April 16, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Utang Macet di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi

by Mata Banua
15 April 2026
in Ekonomi & Bisnis
0
ATURAN DIPERMUDAH – Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) punya utang di SLIK-OJK di bawah Rp1 juta kini dapat mengajukan kredit rumah subsidi.(foto:mb/ant)

JAKARTA – Masyarakat ber­pe­ng­hasilan rendah (MBR) de­ng­an catatan kredit atau utang di Si­s­tem Layanan Informasi Ke­u­ang­an (SLIK) Otoritas Jasa Ke­u­angan (OJK) di bawah Rp1 juta ki­ni dapat mengajukan kredit ru­mah subsidi.

“Jadi yang selama ini ada ca­tat­an SLIK OJK satu juta ke ba­wah, mulai detik ini boleh me­ng­ajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” kata Men­teri Perumahan dan Ka­was­an Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam keterangan tertulis.

Berita Lainnya

Belum Ada Titik Temu Kenaikan UMP 2026

Gara-gara Plastik, Ancaman PHK Intai Pekerja

15 April 2026
Bisnis Plastik Meningkat

Bisnis Plastik Meningkat

14 April 2026

Pria yang akrab disapa Ara ing­in kebijakan ini di­im­ple­men­ta­sikan tanpa adanya hambatan bi­rokrasi, baik dari pihak OJK mau­pun perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi men­yatakan pihaknya me­n­du­ku­ng penuh Program 3 Juta Rumah ya­ng digagas Presiden Prabowo Subianto.

“OJK mendukung penuh suk­sesnya pencapaian program pri­oritas pemerintah, yaitu pem­ba­ngunan 3 juta rumah untuk rak­yat Indonesia,” ujar Friderica.

Kini, riwayat kredit yang di­tam­pilkan saat pengajuan Kredit Pe­mi­likan Rumah (KPR) subsidi atau dalam program Fasilitas Li­ku­iditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya mencakup pin­jam­an dengan nominal Rp 1 juta ke atas.

Friderica menyebut kebijakan akan muli berlaku paling lambat ak­hir Juni 2026 setelah proses pe­n­yesuaian sistem.

Menurut dia, OJK me­mer­lu­kan waktu sekitar dua bulan un­tuk penyesuaian sistem dan so­si­a­lisasi kepada pelaku jasa keu­­ang­an.

Selain itu, OJK juga me­n­e­rap­kan sejumlah kebijakan ter­ba­ru dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.

Antara lain, memberikan pem­baruan data pelunasan kredit mak­simal H+3 setelah pelunasan di­lakukan, pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mem­percepat proses pembiayaan pe­r­umahan, dan penegasan kredit ru­mah subsidi sebagai program pr­i­oritas pemerintah dalam aspek pen­jaminan.

“Penambahan informasi pada la­poran SLIK bahwa data te­r­se­but tidak menentukan persetujuan kr­e­dit oleh lembaga keuangan,” ujar Friderica. cnn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper