
Di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin cepat, media sosial telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Hampir setiap orang memiliki akses terhadap berbagai platform digital, mulai dari WhatsApp, Instagram, TikTok, Facebook, X, hingga YouTube. Kehadiran media sosial bukan lagi sekadar sarana hiburan, melainkan telah berkembang menjadi ruang komunikasi, promosi, edukasi, bahkan pencitraan diri.
Pada tahun 2026, penggunaan media sosial di Indonesia terus meningkat. Hampir seluruh kelompok usia aktif menggunakan platform digital untuk mencari informasi, berbagi pengalaman, hingga menentukan pilihan terhadap suatu produk atau layanan. Tidak terkecuali dalam bidang kesehatan, termasuk kesehatan gigi dan mulut.
Saat ini, masyarakat tidak hanya mencari informasi kesehatan melalui puskesmas, rumah sakit, atau tenaga kesehatan secara langsung. Banyak orang lebih dahulu membuka media sosial untuk melihat testimoni pasien, ulasan layanan, foto fasilitas, hingga video edukasi sebelum memutuskan datang ke suatu tempat pelayanan kesehatan. Kondisi ini menjadikan media sosial memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap persepsi publik.
Fenomena tersebut tentu menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi tenaga kesehatan, termasuk terapis gigi dan mulut. Di satu sisi, media sosial dapat menjadi sarana yang efektif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan gigi dan mulut. Namun di sisi lain, penggunaan media sosial yang berlebihan dan tidak terkendali juga dapat menimbulkan persoalan etik.
Terapis gigi pada dasarnya memiliki peran penting dalam pelayanan promotif dan preventif termasuk kuratif. Mereka tidak hanya membantu pelayanan klinis, tetapi juga berperan dalam memberikan pendidikan kesehatan, membimbing cara menyikat gigi yang benar, memberikan penyuluhan di sekolah, posyandu, puskesmas, maupun komunitas masyarakat.
Karena itu, media sosial sebenarnya dapat menjadi alat yang sangat bermanfaat untuk memperluas jangkauan edukasi. Misalnya dengan membuat video tentang cara menyikat gigi yang benar, bahaya konsumsi gula berlebih, pentingnya mengganti sikat gigi secara rutin, atau edukasi mengenai pemeriksaan gigi berkala setiap enam bulan sekali.
Konten-konten seperti ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Di era video pendek dan informasi cepat, pesan kesehatan yang dikemas secara menarik jauh lebih mudah diterima oleh masyarakat dibandingkan penyuluhan konvensional yang hanya dilakukan tatap muka. Bahkan, seorang terapis gigi dapat menjangkau ribuan orang hanya melalui satu video edukasi singkat.
Namun persoalan muncul ketika media sosial tidak lagi digunakan semata-mata untuk edukasi, melainkan berubah menjadi sarana promosi berlebihan. Tidak sedikit tenaga kesehatan yang mulai menampilkan diri secara berlebihan di media sosial, memamerkan fasilitas, memberikan klaim berlebihan, menonjolkan pasien terkenal, atau mengunggah testimoni yang cenderung membandingkan layanan satu tempat dengan tempat lain.
Fenomena semacam ini semakin marak pada tahun-tahun terakhir. Banyak akun media sosial layanan kesehatan yang berlomba-lomba menarik perhatian masyarakat dengan slogan bombastis, diskon besar, hadiah tertentu, hingga klaim sebagai yang “terbaik”, “tercepat”, atau “paling modern”. Padahal, pelayanan kesehatan tidak dapat disamakan dengan produk komersial biasa.
Dalam profesi kesehatan, kepercayaan masyarakat dibangun bukan melalui iklan yang berlebihan, melainkan melalui kompetensi, pelayanan yang baik, komunikasi yang humanis, serta integritas tenaga kesehatan itu sendiri.
Terapis gigi tentu boleh membagikan aktivitas profesinya di media sosial. Misalnya saat mengikuti seminar, melakukan penyuluhan di sekolah, mendampingi program kesehatan masyarakat, atau menunjukkan suasana ruang pelayanan yang bersih dan nyaman. Hal-hal tersebut justru dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Akan tetapi, batas antara edukasi dan promosi sering kali menjadi kabur. Ketika unggahan media sosial mulai bertujuan mengundang pasien secara berlebihan, menampilkan pujian berulang, atau memanfaatkan rasa takut masyarakat terhadap penyakit agar datang berobat, maka di situlah persoalan etika mulai muncul.
Dalam konteks profesi kesehatan, etika menjadi fondasi utama. Tenaga kesehatan harus menjaga martabat profesi dan menghindari praktik yang dapat menimbulkan kesan mencari keuntungan pribadi secara berlebihan. Terlebih lagi, media sosial memiliki daya sebar yang sangat cepat. Satu unggahan dapat dilihat ribuan orang dalam hitungan menit dan sulit dikendalikan setelah tersebar luas.
Di era digital saat ini, persoalan etika media sosial menjadi semakin kompleks. Banyak masyarakat yang dengan sukarela mengunggah pengalaman berobat mereka, memberikan testimoni, atau merekomendasikan tempat pelayanan tertentu. Ada pula pasien yang berfoto bersama tenaga kesehatan lalu mengunggahnya di akun pribadi.
Pertanyaannya, apakah hal tersebut termasuk promosi? Dalam banyak kasus, tentu tidak sesederhana itu. Jika unggahan berasal dari pasien secara sukarela tanpa diarahkan atau diminta, maka hal tersebut lebih dekat pada bentuk pengalaman pribadi. Akan tetapi, jika tenaga kesehatan secara sengaja mengatur testimoni, meminta ulasan tertentu, atau memanfaatkan pasien untuk kepentingan pencitraan, maka hal itu dapat dipandang melanggar etika profesi.
Oleh karena itu, regulasi dan pedoman etika profesi perlu terus diperbarui agar sesuai dengan perkembangan zaman. Banyak aturan etika kesehatan disusun ketika media sosial belum berkembang seperti sekarang. Padahal, pada tahun 2026, bentuk komunikasi digital jauh lebih dinamis, cepat, dan sulit diawasi.
Organisasi profesi memiliki peran penting dalam memberikan panduan yang jelas mengenai batasan penggunaan media sosial bagi tenaga kesehatan. Bukan hanya soal larangan, tetapi juga bagaimana media sosial dapat digunakan secara sehat, bertanggung jawab, dan tetap mendukung citra profesi.
Pendekatan pengawasan semata tentu tidak cukup. Sangat sulit mengawasi ribuan akun media sosial tenaga kesehatan yang aktif setiap hari. Karena itu, pendekatan yang lebih realistis adalah membangun kesadaran etik sejak pendidikan awal. Mahasiswa dan calon terapis gigi perlu dibekali pemahaman bahwa jejak digital dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap profesi.
Dalam Islam, menjaga etika dalam berkomunikasi juga menjadi bagian penting dari akhlak. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata baik atau diam.” Hadis ini relevan dengan penggunaan media sosial saat ini. Tidak semua hal harus diunggah, tidak semua pencapaian perlu dipamerkan, dan tidak semua aktivitas pelayanan harus dipublikasikan.
Pada akhirnya, media sosial seharusnya menjadi sarana untuk memperkuat edukasi kesehatan, bukan sekadar arena mencari popularitas. Terapis gigi memiliki peluang besar untuk menjadi agen perubahan melalui konten yang bermanfaat, sederhana, dan mudah dipahami masyarakat.
Jika digunakan secara bijak, media sosial dapat menjadi jembatan antara tenaga kesehatan dan masyarakat. Namun jika digunakan tanpa etika, media sosial justru dapat merusak kepercayaan yang selama ini dibangun dengan susah payah. Di sinilah pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi, kebutuhan edukasi, dan kehormatan profesi.

