
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin dan pemerintah kota setempat sepakat memperkuat aturan kawasan tanpa asap rokok untuk perlindungan kesehatan masyarakat melalui penciptaan lingkungan yang bersih dan sehat.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari di Banjarmasin, Senin, menyampaikan, penguatan aturan ini dengan direvisinya Perda lama, yakni Perda nomor 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. Kalimatnya tidak tertera asap rokok.
“Kenapa harus kita revisi Perda ini, memang ada peraturan tapi belum maksimal dilaksanakan,” ujarnya.
Dengan dirancangnya draf peraturan daerah yang baru terkait ini, kata dia, tentunya akan ada penguatan dalam segi penerapan di lapangan yang betul-betul konkrit.
“Nanti misalnya harus ada ruang khusus bagi penghisap rokok di setiap tempat publik, ini yang betul-betul bisa diatur,” papar Mathari.
Karena harus disadari juga, ucap dia, tidak semua bisa diatur dalam hal kegiatan merokok itu di tengah masyarakat, tapi upaya mempersempit ruang agar masyarakat perokok tidak menimbulkan dampak negatif dari asap rokok itu bagi kesehatan masyarakat lainnya yang tidak merokok.
“Makanya kita sepakati diajukannya Raperda tentang kawasan tanpa asap rokok ini oleh pemerintah kota pada rapat paripurna tadi,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda yang mengikuti rapat paripurna dewan tersebut, menyampaikan, Raperda kawasan tanpa asap rokok penting bagi perlindungan kesehatan masyarakat melalui penciptaan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan kawasan tanpa asap rokok guna melindungi masyarakat, baik perokok aktif maupun pasif, khususnya kelompok rentan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa regulasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengenai pengendalian produk tembakau sebagai zat adiktif.
Selain itu, kata dia, Raperda ini juga menguatkan untuk sosialisasi di masyarakat, sehingga semua bisa mentaatinya.
Pada Perda nomor 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok di sebutkan lokasi yang harus bebas dari asap rokok, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan.
“Mungkin akan ditambah lagi nantinya dalam pembahasan Raperda tersebut lokasi-lokasi lainnya, tentu dengan tingkat pengawasan yang lebih ketat,” ujarnya. ant

