
JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah memperketat pengawasan dan regulasi perdagangan emas fisik digital di tengah lonjakan minat masyarakat terhadap instrumen investasi ini.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah potensi penipuan sekaligus memastikan keamanan dana dan aset investor di tengah maraknya platform ilegal.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menegaskan meski pemerintah telah membuka ruang bagi perdagangan emas digital melalui platform resmi, risiko penyimpangan tetap ada, terutama dari entitas yang tidak berizin.
“Walaupun kita sudah mengatur legalitas platform, saat ini baru ada tujuh perusahaan yang terdaftar resmi di Bappebti. Sementara, di luar itu masih ada juga yang ilegal, dan ini yang harus diwaspadai masyarakat,” ujar Tirta.
Ia menjelaskan kehadiran regulasi ini berangkat dari kekhawatiran pemerintah sejk awal terhadap maraknya penawaran investasi emas digital tanpa underlying aset yang jelas.
Sebelum diatur, banyak platform, termasuk dari luar negeri, yang menawarkan transaksi emas hanya berbasis pencatatan digital tanpa kepastian fisik.
Tirta menuturkan penguatan sistem pengawasan juga dilakukan dengan berkaca pada kasus internasional, salah satunya kasus platform emas digital JieWoRui (JWR) di China yang sempat mengguncang pasar.
“Kasus di China menunjukkan bahwa meskipun platform berizin, tetap bisa bermasalah jika tidak mengantisipasi kenaikan harga dan tidak memiliki likuiditas yang cukup. Ketika harga naik, banyak investor ingin menarik dananya, tapi emasnya tidak cukup dan uangnya juga tidak tersedia,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan utama dalam investasi tak cuma terletak pada potensi keuntungan, tetapi juga pada aspek likuiditas. Ketika banyak investor melakukan penarikan secara bersamaan, platform harus mampu menyediakan aset atau dana secara cepat.
Untuk itu, Bappebti menerapkan skema ketat berbasis underlying asset guna memastikan keamanan transaksi. Setiap pembelian emas digital wajib ditopang oleh emas fisik yang tersimpan di kustodian.
“Kami memastikan bahwa setiap transaksi emas digital harus didukung fisik satu banding satu. Jadi kalau masyarakat membeli 1 gram, maka emas fisiknya juga tersedia dan tercatat atas nama pemilik di kustodian,” tegas Tirta.
Ia menjelaskan setiap perusahaan wajib memiliki cadangan emas minimal saat memperoleh izin, serta melakukan penambahan jika stok mendekati batas minimum.
Selain itu, dana investor tidak disimpan secra bebas, melainkan ditempatkan dalam rekening terpisah (segregated account) agar tidak tercampur dengan operasional perusahaan.
Pengawasan juga dilakukan secara berkala, mulai dari laporan harian, bulanan, hingga tahunan. Bappebti memantau kondisi keuangan perusahaan, termasuk ekuitas dan ketersediaan emas di kustodian, untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Dari sisi kebijakan, penguatan regulasi telah dilakukan secara bertahap sejak 2018 melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. cnn/mb06

