Mata Banua Online
Jumat, April 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko Banjarbaru Dukung Pembatasaan Usia Penggunaan Medsos

by Mata Banua
9 April 2026
in Banjarbaru
0
KEPALA Diskominfo Kota Banjarbaru M Agus Adrian memberikan arahan kepada stafnya untuk menyosialisasikan kebijakan pemerintah, terkait pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak(foto:mb/ist)

BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru siap mendukung implementasi kebijakan pemerintah pusat, terkait pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Pemko Banjarbaru menegaskan, regulasi tersebut bukan bertujuan melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial, melainkan memperkuat sistem perlindungan anak dalam ekosistem digital.

Berita Lainnya

Sekolah Rakyat Perkuat Akses Tenaga Pendidik Nasional

Sekolah Rakyat Perkuat Akses Tenaga Pendidik Nasional

9 April 2026
Lisa: Penerapan WFH Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Publik

Lisa: Penerapan WFH Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Publik

9 April 2026

Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru M Agus Adrian mengatakan, inti dari kebijakan tersebut adalah mendorong tanggung jawab platform digital, sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

“Fokus utama kebijakan ini bukan pelarangan, tetapi penguatan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik, agar menyediakan layanan digital yang aman dan ramah anak,” ujar Agus, Rabu (8/4).

Agus menjelaskan, regulasi tersebut juga menjadi pedoman teknis bagi para pemangku kepentingan, khususnya platform digital dalam menerapkan batas usia pengguna, sistem verifikasi umur, serta penyediaan fitur perlindungan anak.

Di tingkat daerah, Diskominfo Banjarbaru mengambil peran pada penguatan ekosistem pendukung kebijakan tersebut, terutama melalui literasi digital, sosialisasi kepada masyarakat, serta optimalisasi kanal pengaduan publik.

“Pada dasarnya kami siap. Namun keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak, termasuk orang tua dan masyarakat,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Diskominfo Banjarbaru akan memperkuat program literasi digital yang menyasar pelajar, orang tua, dan tenaga pendidik. Koordinasi lintas sektor juga dilakukan bersama Dinas Pendidikan serta Dinas P3APMP2KB, untuk memastikan edukasi perlindungan anak di ruang digital berjalan efektif.

Sosialisasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap dan terintegrasi, mulai dari lingkungan sekolah, forum masyarakat, hingga melalui pemanfaatan media digital resmi milik pemerintah.

Namun demikian, Agus mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan sosialisasi secara langsung.

“Keterbatasan anggaran membuat sosialisasi tatap muka belum bisa dilakukan secara luas. Karena itu, kami akan mengoptimalkan media sosial, website pemerintah, serta media luar ruang seperti baliho dan videotron,” kata Agus.

Selain itu, materi terkait perlindungan anak di ruang digital juga akan diintegrasikan ke dalam program yang telah berjalan, seperti kegiatan literasi digital dan sosialisasi layanan pengaduan masyarakat.

Terkait pengawasan, Agus menegaskan, tanggung jawab utama berada pada platform digital sebagai PSE. Mereka diwajibkan menerapkan verifikasi usia, pembatasan fitur tertentu bagi pengguna anak, hingga menyediakan sistem pelaporan yang ramah anak.

Sementara itu, pemerintah daerah berperan memperkuat edukasi serta mendorong pengawasan berbasis masyarakat.

“Keluarga dan lingkungan menjadi garda terdepan. Ini adalah pengawasan kolaboratif,” ucapnya. ril/dio

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper