TANJUNG – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tabalong terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik (knalpot brong), Selasa (7/4) siang.
Salah satu cara memberikan edukasi tersebut, pihak sat lantas pun memberikan sosialisasi melalui radio dan TV di Kecamatan Tanjung, yang dihadiri Kasat Lantas AKP Oki Hermawan bersama personel.
Melalui siaran tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak negatif penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas, serta kenyamanan pengguna jalan lainnya akibat kebisingan yang ditimbulkan.
Selain itu, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi juga merupakan pelanggaran hukum sebagaimana di atur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 Ayat (1) serta Pasal 106 Ayat (3) dan (4).
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, menyampaikan, sosialisasi ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrik,” ujarnya, Selasa (7/4).
Menurutnya, selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong juga dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di Tabalong,” pungkasnya. yan

