
KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (06/04/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, H. Suwanti, tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Ketiganya meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Dalam laporannya, anggota DPRD Kotabaru, Muhammad Lutfi, menyampaikan bahwa penyusunan tiga Raperda ini merupakan langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan regulasi serta mendorong peningkatan pembangunan daerah.
“Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan untuk memperkuat landasan hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengupahan.
Adapun Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah diarahkan, untuk meningkatkan tata kelola serta sistem penanganan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Kotabaru.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru H. Selamat Riyadi, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD Kotabaru.
Pembahasan tiga Raperda ini menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru Tahun 2026.(ebet/mb03)

