Mata Banua Online
Selasa, April 7, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bupati Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kinerja

by Mata Banua
6 April 2026
in Tapin
0

 

PERJANJIAN KERJA-Bupati Tapin H Yamani bersama Sekda Tapin H Unda Absori dan Pimpinan SOPD Tapin saat penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2026. (foto:mb/ist)

RANTAU,- Bupati Tapin H Yamani bersama Sekretaris daerah H Unda Absori dan pimpinan SOPD, melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja untuk tahun 2026, bertempat di Aula Tamasa Kantor Setda Tapin, Rabu (01/04/26).

Berita Lainnya

Anak Terindikasi Stunting Terima Bantuan Telur

Anak Terindikasi Stunting Terima Bantuan Telur

6 April 2026
Rifqinizami Karsayuda Silaturahmi Syawal di Tapin

Rifqinizami Karsayuda Silaturahmi Syawal di Tapin

5 April 2026

Penandatanganan perjanjian kinerja ini, merupakan perjanjian rutin yang dilaksanakan pimpinan SOPD dan kepala daerah (Bupati Tapin) yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali.

Seperti yang diutarakan Sekda Tapin H Unda Absori, Perjanjian Kinerja (PK), adalah dokumen kesepakatan tahunan antara penerima amanah (bawahan) dan pemberi amanah (atasan) untuk mencapai target kinerja terukur menggunakan sumber daya tersedia.

Perjanjian kinerja ini ditandatangani antara kepala daerah dan pimpinan SOPD yakni Bupati Tapin dan para kepala dinas dilingkungan Pemkab Tapin.

Dimana PK ini tujuannya sebagai tolak ukur bagi kami pimpinan SOPD, untuk melaksanakan tugas kami dan menjadi tolak ukur bagi Bupati Tapin, dalam melihat kinerja kami dan memberikan penilaian atas apa yang kami perjanjian.

“PK disusun maksimal satu bulan setelah DIPA/DPA disahkan, menjadi dasar akuntabilitas, transparansi, evaluasi, serta reward/punishment,” paparnya.

Dikatakan Unda Absori, perjanjian kinerja adalah wujud komitmen peningkatan kinerja, akuntabilitas, dan transparansi aparat.

Dasar pemantauan, evaluasi, dan supervisi kinerja serta tolak ukur pimpinan Daerah keberhasilan/kegagalan pencapaian target organisasi.

“Oleh karena itu, harapan kita, apa yang kami perjanjian bisa dilaksanakan sehingga target pembangunan bupati dan wakil bupati bisa kita capai bersama – sama,” tandasnya.

Untuk diketahui, dokumen PK dibuat setiap tahun pada awal tahun anggaran, maksimal satu bulan setelah dokumen anggaran (DIPA/DPA) disahkan. PK sendiri memuat target kinerja yang dapat dicapai (attainable), selaras dengan Renstra, dan mempertimbangkan hasil tahun sebelumnya.

PK dapat disesuaikan (adendum) jika terjadi perubahan anggaran atau target yang signifikan selama tahun berjalan. PK sering disamakan dengan kontrak kinerja yang wajib disusun oleh instansi pemerintah di bawah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).{[her/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper