BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru turut menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi pegawai setiap hari Jumat.
Skema kerja fleksibel tersebut diberlakukan dengan komposisi 50 persen bekerja dari rumah (WFH) dan 50 persen bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 100.3.4/7/IV/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, yang ditetapkan pada 2 April 2026.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby, sebagai langkah konkret Pemko Banjarbaru dalam menyesuaikan pola kerja birokrasi, dengan perkembangan teknologi dan tuntutan efisiensi pemerintahan modern.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Meski demikian, penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Pemko Banjarbaru menegaskan, unit kerja yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pegawai yang dikecualikan dari WFH antara lain jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, camat, lurah, serta unit layanan strategis seperti kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, hingga berbagai layanan publik di kecamatan dan kelurahan.
Lisa juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan fasilitas pemerintah selama penerapan WFH. Kepala perangkat daerah diminta membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan di luar kepentingan kedinasan, serta memastikan penghematan energi di lingkungan kantor.
“Pegawai yang bekerja dari rumah untuk memastikan AC, lampu, kabel listrik, dan berbagai perangkat elektronik di ruang kerja kantor telah dimatikan sebelum meninggalkan kantor, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi,” ujar Lisa, Kamis (2/4).
Sementara, untuk pengaturan kehadiran pegawai selama WFH, sistem presensi akan dilakukan melalui Aplikasi Banjarbaru Bagawi, yang pengelolaannya berada di bawah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banjarbaru.
Dengan kebijakan ini, Pemko Banjarbaru berharap transformasi budaya kerja ASN dapat berjalan lebih progresif dan modern, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Sistem kerja fleksibel ini juga diharapkan mampu meningkatkan produktivitas aparatur, serta mendukung efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. ril/dio

