
MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur secara resmi mengukuhkan 32 Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Banjar periode 2026-2028.
Pengukuhan yang digelar di Aula BKPSDM Martapura, Kamis (2/4), yang turut dihadiri Ketua PABPDSI Kalimantan Selatan Husni Thamrin ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan akuntabel.
Saidi Mansyur mengucapkan selamat kepada seluruh penasihat dan pengurus yang baru dikukuhkan. “Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga representatif masyarakat desa, memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya.
Ia berharap pengurus PABPDSI tentunya mampu menjalankan tugas dan fungsi secara optimal sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini penting guna menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang harmonis, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Ia menegaskan, PABPDSI merupakan wadah penting dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas anggota BPD di Kabupaten Banjar. Organisasi tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi, sekaligus menjadi forum strategis dalam merespons dinamika pembangunan desa.
Dalam arahannya, Bupati Saidi menyampaikan tiga poin strategis yang perlu menjadi perhatian utama kepengurusan PABPDSI, yakni penguatan peran representatif, penguatan budaya musyawarah mufakat, serta peningkatan kapasitas dan profesionalisme anggota BPD.
“Penguatan peran representatif dinilai penting agar PABPDSI mampu menjadi jembatan aspirasi masyarakat desa yang beragam, termasuk dari wilayah pelosok. Sementara, budaya musyawarah mufakat perlu terus dikedepankan dalam setiap proses pengambilan keputusan guna menghasilkan kebijakan yang adil,” jelasnya.
Adapun peningkatan kapasitas dan profesionalisme anggota BPD, lanjutnya, diharapkan dapat mendorong pelaksanaan fungsi pengawasan secara lebih transparan dan akuntabel.
Sementara, Ketua PABPDSI Kalimantan Selatan Husni Thamrin menekankan pentingnya hubungan kemitraan yang konstruktif antara BPD dan pemerintah desa.
“BPD bukanlah oposisi, melainkan mitra strategis pemerintah desa. Komunikasi yang sehat dan terbuka akan menjadi kunci dalam menyelesaikan perbedaan secara musyawarah, sehingga setiap keputusan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ujarnya. ril/dio

