
KOTABARU – Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli SSos menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (31/3).
Penyerahan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam melaksanakan amanat Pasal 56 Ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Penyerahan LKPD ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui penyampaian yang tepat waktu, diharapkan pemerintah daerah dapat memenuhi standar tata kelola keuangan yang baik sekaligus mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin mengatakan, penyampaian laporan keuangan yang tepat waktu merupakan upaya mewujudkan akuntabilitas dan tertib pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, hal ini nantinya akan menjadi dasar BPK dalam melakukan pemeriksaan yang akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima.
“Hari ini kita menyampaikan LKPD masing-masing daerah Kalimantan Selatan, bupati, walikota dan juga gubernur. Ini nanti akan diperiksa BPK selama dua bulan atau kurang lebih 60 hari, mudah-mudahan selama diperiksa semuanya lengkap dengan harapan semua WTP,” ujarnya.
Sementara, Kepala BPK Perwakilan Kalsel Andriyanto mengapresiasi pemerintah provinsi serta kabupaten/kota atas ketepatan waktu dalam menyerahkan LKPD Unaudited 2025.
Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan secara transparan.
Ia juga menyampaikan, pemeriksaan terinci LKPD tahun 2025 akan dilaksanakan selama 28 hari mulai 5 April hingga 2 Mei mendatang. nia

