
RANTAU,- Bupati Tapin H Yamani membuka secara resmi membuka musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang); rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) kabupaten Tapin tahun 2027 yang dihadiri seluruh stakeholder terkait, bertempat di Aula Tamasa Kantor Setda Tapin, Senin (30/03/26).
Dengan tema “Penguatan tata kelola kelembagaan pemerintah menuju ASN yang profesional, regulasi yang efektif, kinerja yang akuntabel dan digitalisasi pelayanan publik.
Kegiatan di hadiri Wakil Bupati Tapin H Juanda, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Mochamad Fitri Adhy, Dandim 1010 Tapin Letkol Inf Dimas Yamma Putra SSos, Ketua DPRD Achmad Riduan Syah, Ketua TP PKK Hj Faridah Yamani dan perwakilan Forkopimda lainnya.
Dalam laporan yang di sampaikan Kepala Bappelitbang Dr Meidy Haris Prayoga, dasar hukum pelaksanaan Musrenbang RKPD yakni undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017, tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tata cara evaluasi rancangan Perda, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.
Latar belakang diselenggarakan kegiatan, dalam rangka melaksanakan pendekatan partisipatif dalam rangkaian proses perencanaan pembangunan daerah di setiap tahunnya. Kegiatan kegiatan Musrenbang yakni menyelaraskan arah kebijakan prioritas dan sasaran pembangunan daerah kabupaten Tapin tahun 2027, dengan arah kebijakan prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan
Tujuan lainnya untuk mendapatkan saran dan masukan oleh seluruh para pemangku kepentingan atas rancangan RKPD tahun 2027 yang telah disusun dan izinkan.
Sementara itu Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah mengatakan, Musrenbang RKPD merupakan agenda strategis tahunan yang memiliki peran sangat penting dalam menentukan arah pembangunan daerah ke depan. Oleh karena itu dokumen yang dihasilkan harus benar-benar berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional maupun provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan itu Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah mengajak, seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif memberikan saran masukan dan pemikiran konstruksi, dalam membangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah DPRD serta seluruh elemen masyarakat, sehingga akan menghasilkan perencanaan pembangunan yang lebih komprehensif, terstruktur dan berkomitmen untuk membawa proses penyusunan RKPD ini melalui fungsi pelanggaran pengawasan dan registrasi sehingga setiap kebijakan dapat diajarkan benar-benar membawa kepada kepentingan masyarakat dan mampu mendorong percepatan pembangunan daerah.
Sementara itu Bupati Tapin H Yamani dalam sambutannya mengatakan, dilaksanakan Musrenbang dalam rangka pelaksanaan amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017.
Musrenbang merupakan salah satu tahapan yang wajib dilaksanakan adalah melaksanakan pelaksanaan musyawarah perencanaan dan pembangunan daerah yang mana rencana kerja pemrintah daerah kabupaten Tapin tahun 2027. Musrenbang ini, sekaligus dalam rangka menghimpun aspirasi dan saran masukan atau harapan oleh para pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan daerah tahun 2027, ujarnya.
Seperti yang di paparkan H Yamani dalam pelaksanaan visi dan misi dan 13 program strategis pemerintah Daerah yang telah ditetapkan melalui peraturan nomor 05 tahun 2005 tentang di kabupaten Tapin tahun 2005-2019 untuk merumuskan langkah-langkah konkrit memenuhi pemenuhan delapan target indikator tujuan bangunan daerah yaitu peningkatan nilai event, meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya tarik budaya, peningkatan perkapita, peningkatan indeks kekuatan layanan infrastruktur, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan peningkatan indeks reformasi birokrasi.{her/mb03]}

