Mata Banua Online
Rabu, April 1, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pansus I Dorong Penyesuaian Tarif Pajak Daerah yang Lebih Berkeadilan

by Mata Banua
31 Maret 2026
in DPRD Kalsel
0

 

Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi atau Paman Yani usai melakukan konsultasi ke Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. (foto:mb/ist)

JAKARTA– Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Berita Lainnya

Supian Hk Himbau Masyarakat Waspada Karhutla

Supian Hk Himbau Masyarakat Waspada Karhutla

31 Maret 2026
Pansus III Dalami Revisi Perda Air Tanah ke PATGTL ESDM

Pansus III Dalami Revisi Perda Air Tanah ke PATGTL ESDM

31 Maret 2026

Salah satu fokus utama yang didorong yakni penyesuaian tarif pajak agar tidak memberatkan masyarakat, tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi atau Paman Yani usai melakukan konsultasi ke Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.Senin, (30/3) .

Ia menilai, pertemuan tersebut berjalan produktif dan memberikan banyak masukan yang relevan untuk penyempurnaan raperda.

Menurut Paman Yani, ada dua poin penting yang menjadi perhatian pansus. Pertama, terkait tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Artinya, daerah memiliki ruang untuk tidak memaksakan kenaikan tarif jika dinilai memberatkan masyarakat.

Ia mencontohkan, tarif PKB yang sempat berada di angka 1,2 persen memungkinkan untuk diturunkan kembali menjadi 0,9 persen seperti sebelumnya. Menurutnya, kenaikan tarif tidak otomatis meningkatkan pendapatan daerah jika kemampuan wajib pajak justru terbatas.

“Jangan sampai kita menaikkan tarif, tapi masyarakat tidak mampu membayar. Ini yang harus dihitung betul,” ujarnya.

Selain itu, pansus juga menyoroti perlunya optimalisasi pendapatan dari OPD penghasil. Paman Yani menyebut, seluruh potensi objek pajak perlu disisir kembali agar tidak ada yang terlewat, sehingga penerimaan daerah bisa lebih maksimal dan tepat sasaran.

Ia juga menyinggung soal pajak air permukaan (PAP), khususnya yang berkaitan dengan perusahaan. Dalam hal ini, Kemendagri memberikan dukungan agar pengenaan pajak tersebut kembali mengacu pada kewenangan daerah melalui aturan turunan seperti peraturan gubernur.

“Artinya jelas, semua wajib pajak harus patuh. Jangan sampai yang kecil ditekan, tapi yang besar justru longgar,” tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Pansus I diterima oleh Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III Kemendagri RI, Wanto. Paman Yani turut didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalsel, Indra Suriya Saputra.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper