Mata Banua Online
Selasa, Maret 31, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pansus II Pertajam Revisi Perda CSR

by Mata Banua
31 Maret 2026
in DPRD Kalsel, Indonesiana
0
PANSUS II DPRD Kalsel saat melakukan konsultasi di Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Senin (30/3).(foto:mb/ist)

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan konsultasi ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Senin (30/3).

Konsultasi yang dipimpin Ketua Pansus II Agus Mulia Husin SPi ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Berita Lainnya

Supian Hk Himbau Masyarakat Waspada Karhutla

Supian Hk Himbau Masyarakat Waspada Karhutla

31 Maret 2026
Pansus I Dorong Penyesuaian Tarif Pajak Daerah yang Lebih Berkeadilan

Pansus I Dorong Penyesuaian Tarif Pajak Daerah yang Lebih Berkeadilan

31 Maret 2026

Di terima Koordinator Hubungan Komersial Ayhi Ruhiyat, konsultasi tersebut difokuskan pada penguatan regulasi terkait pelaksanaan TJSLP, termasuk aspek Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh perusahaan, khususnya di sektor pertambangan.

Ketua Pansus II Agus Mulia Husin menyampaikan, revisi perda ini dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“Perda yang lama perlu kita perbaiki agar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat saat ini. Kita ingin CSR perusahaan tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata,” ujarnya.

Ia mengatakan, pembahasan kali ini juga menyoroti secara tajam pembagian wilayah dampak CSR yang selama ini dikenal dengan istilah ring 1, ring 2, dan ring 3.

“Selama ini manfaat CSR cenderung terfokus pada ring 1. Padahal, dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas perusahaan tidak terbatas pada wilayah tersebut. Karena itu, kita mendorong agar manfaat CSR bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kalimantan Selatan,” tegasnya.

Sementara, Koordinator Hubungan Komersial Dirjen Mineral dan Batubara Ayhi Ruhiyat menyambut baik langkah DPRD Kalsel dalam memperkuat regulasi TJSLP.

Ia menilai sinkronisasi antara kebijakan daerah dan ketentuan pusat sangat penting agar implementasi di lapangan berjalan optimal.

“Kami mendukung upaya DPRD dalam menyusun regulasi yang lebih adaptif dan komprehensif. Harapannya, perusahaan dapat menjalankan kewajiban sosial dan lingkungannya secara lebih terarah dan berdampak luas,” katanya.

Melalui konsultasi ini, DPRD Kalsel berharap Raperda TJSLP yang sedang dibahas dapat menjadi payung hukum yang kuat, adil, dan mampu mendorong perusahaan untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper