
Oleh : Pradita Kurniawan Syah
“Dodol” istilah beken obat keras daftar G bernama tramadol merupakan pereda nyeri opioid kuat yang bekerja pada sistem saraf pusat untuk meredakan nyeri sedang hingga parah dan penggunaannya wajib dengan resep dokter karena ada risiko kecanduan.
Karena termasuk dalam golongan obat keras dan diklasifikasikan sebagai narkotika di Indonesia, penggunaan obat ini harus berdasarkan resep dokter untuk mencegah risiko ketergantungan dan penyalahgunaan.
Di Kabupaten Bekasi, penyalahgunaan obat keras ini selalu terkait dengan hasil pengungkapan polisi terhadap kasus tindak pidana pencurian hingga aksi tawuran remaja. Konsumsi tramadol oleh generasi muda kerap menjadi pemicu terjadinya tindakan kriminalitas tersebut meski dengan modus beragam.
Yang jadi persoalan, bagaimana kisah penyalahgunaan obat keras daftar G pada kalangan remaja di wilayah hukum Kabupaten Bekasi itu dan mengapa mereka dengan mudah mendapatkan barang tersebut secara tidak sah.
Menurut aktivis setempat yang tergabung dalam wadah Forum Obat Anti Terlarang (Fortal), peredaran obat keras ini sudah menjadi permasalahan kompleks dan mengakar. Peredaran obat ini bahkan disebut telah berlangsung selama hampir tiga dekade.
Hasil penelusuran mengungkapkan, terdapat sejumlah titik yang selama ini menjadi pusat peredaran tramadol di Kabupaten Bekasi. Pada lokasi itu, jual beli obat ini sudah marak sejak tahun 1996 hingga menjadi sumber utama mata pencaharian sebagian warganya.
Saking tenarnya, banyak warga bahkan dari luar Kabupaten Bekasi turut belanja tramadol di lokasi-lokasi tersebut. Hanya ketegasan serta keberanian aparat penegak hukum yang mampu memberantas peredaran obat keras. Itu pun perlu konsistensi demi menyelamatkan generasi muda.
Dampak negatif selama puluhan tahun akibat aktivitas ilegal itu pun turut mendapatkan atensi dari wakil rakyat asal Kabupaten Bekasi yang kini menjadi anggota Komisi III DPR, Obon Tabroni.
Menurut dia penyalahgunaan obat ini telah mengakibatkan dampak buruk bagi kalangan remaja. Tak hanya aspek psikologis, namun telah menyebabkan peningkatan angka kriminalitas di wilayah yang dikenal sebagai pusat industri terbesar se-Asia Tenggara itu.
Dia menilai pemicu persoalan ini adalah mudahnya para remaja mendapatkan akses secara langsung kepada penjual hingga pemasok dengan harga relatif murah. Modus buka kios telepon genggam, toko kosmetik, hingga salam tempel sudah menjadi rahasia umum transaksi tramadol.
“Jadi untuk toko-toko yang menjual obat itu sebenarnya sudah marak sekali dan banyak pembelinya. Selain karena harganya murah, mendapatkannya juga mudah, tanpa resep dokter. Jadi wajar kalau sekarang marak aksi pencurian dengan kekerasan, begal maupun tawuran remaja, bahkan anak belasan tahun bunuh-bunuhan. Saya kira itu menjadi salah satu pemicu,” kata Obon Tabroni.
Baik aktivis Fortal maupun Anggota DPR RI sepakat bahwa penyalahgunaan obat keras ini harus segera ditindak tegas, langsung dari akarnya. Mereka menaruh harapan besar kepada aparat Polres Metro Bekasi yang dinilai mampu memberantas para produsen, pemasok hingga pengedar.
Akses mudah
Pertanyaan berikutnya muncul, bagaimana obat keras berstatus wajib resep dokter itu bisa beredar luas dan diakses secara mudah oleh kalangan remaja di Kabupaten Bekasi. Apakah buah dari aktivitas puluhan tahun tersebut telah menciptakan jaringan mafia kelas kakap, terkoordinir dan sistematis.
Menurut penuturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, obat keras ilegal yang beredar di masyarakat termasuk wilayah Kabupaten Bekasi dipastikan bukan berasal dari produsen resmi.
Sebab obat daftar G hanya boleh diperoleh melalui fasilitas pelayanan kesehatan atau fasyankes maupun Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dengan persyaratan melampirkan resep dokter.
Ikrar turut menyoroti rendahnya pengetahuan masyarakat tentang keamanan obat sebagai salah satu faktor tingginya permintaan obat keras ilegal. Efek rekreatif dari obat-obatan tersebut sering kali menjadi alasan utama masyarakat untuk membeli.
Kondisi itu jadi peluang aktor kejahatan dengan memanfaatkan tinggi permintaan di pasaran. Mereka lantas memproduksi dan mendistribusikan obat keras secara ilegal. Modus penjualan pun berkembang, mulai dari toko kosmetik, kelontong, hingga platform daring seperti marketplace maupun media sosial.
BPOM terus mengawasi pengelolaan obat di berbagai fasilitas pelayanan farmasi serta platform e-commerce untuk mencegah peredaran obat ilegal.
Lantas cukupkah kerja keras BPOM untuk mencegah aktivitas peredaran dan penyalahgunaan obat keras tersebut di tengah masyarakat? Aktivis, wakil rakyat bahkan BPOM pun satu suara, tidak. Perlu tindakan tegas aparat penegak hukum menurut mereka.
Tokoh masyarakat setempat pun menilai keleluasaan praktik peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Bekasi turut didukung peran oknum aparat dan sudah menjadi rahasia umum, oknum-oknum tersebut ikut membekingi aktivitas pelanggaran hukum dimaksud meski hingga kini tak juga mampu dibuktikan.
Padahal secara hierarki, aparat penegak hukum bertugas sebagai pelayan masyarakat selaku abdi negara dengan fungsi menjaga kondusif wilayah.
Kepolisian merupakan alat negara yang mengemban tugas memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan maupun pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana amanah undang-undang nomor 2 tahun 2002.
Polisi bertindak sebagai garda terdepan menjaga keamanan di dalam negeri melalui pencegahan terhadap tindak kejahatan secara preemtif maupun preventif, pengamanan hingga penyidikan perkara maupun penegakan hukum.
Sebagai bagian dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi turut menjalankan amanah konstitusi untuk senantiasa menciptakan rasa aman serta kondusif di wilayah hukum Kabupaten Bekasi dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi serta bertindak secara profesional.
Bukan pekerjaan ringan namun dapat dijalankan secara maksimal apabila segenap jajaran mampu menempatkan diri selaku abdi negara, pelayan sekaligus pengayom masyarakat, melalui sejumlah upaya hingga pendekatan khusus di tengah tantangan kompleksitas dan pluralisme yang dihadapi.
Mengingat Kabupaten Bekasi dikenal luas sebagai episentrum aktivitas industri dan telah menjadi magnet bagi jutaan warga pendatang untuk mengadu peruntungan ekonomi. Menciptakan wilayah dengan keberagaman suku, agama, ras maupun antar golongan.
Tak dipungkiri, faktor ekonomi pula yang menjadi salah satu pemicu terjadi tindak kriminal di Kabupaten Bekasi. Kasus pencurian selalu membayangi, baik pencurian dengan pemberatan, kekerasan, maupun pencurian kendaraan bermotor.
Meski angka pencurian dengan kekerasan sepanjang tahun 2025 turun dibandingkan 2024 yakni dari 28 menjadi 22 kasus, namun aksi yang dikenal dengan begal jalanan ini tetap saja menghantui warga setempat.
Kondisi sebaliknya terjadi pada kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan sepanjang 2025 yang justru naik dibandingkan tahun 2024.
Belum lagi menghadapi penyakit masyarakat seperti penyalahgunaan narkoba dengan total pengungkapan kasus hingga 577 perkara pada tahun 2025, naik hingga 98 persen dibandingkan tahun sebelumnya yakni 290 kasus.
Parahnya lagi, pengungkapan kasus peredaran obat golongan IV maupun obat keras daftar G yang meningkat tajam hingga tiga kali lipat lebih. Penyalahgunaan konsumsi obat ini selalu memicu tindak kriminal khususnya di kalangan remaja seperti aksi begal dan tawuran massal.
Awal tahun 2026 menandai asa baru setelah Komisaris Besar Pol Sumarni diangkat menjadi Kapolres Metro Bekasi menggantikan Mustofa yang telah meninggalkan catatan impresif penegakan hukum meski wilayah ini baru saja diguncang kasus korupsi yang menjerat kepala daerah.
Istri Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu itu pun langsung tancap gas melanjutkan estafet kepemimpinan dengan mendahulukan pendekatan preemtif dan preventif sebelum melakukan penindakan demi penegakan hukum.
Gebrakan awal mulai nampak, 36 kasus diungkap hanya dalam kurun sepekan yakni pekan kedua Januari 2026. Di pekan ketiga atau rentang 12-18 Januari, 41 kasus berhasil terungkap.
Dan sepanjang Januari 2026, kasus paling menonjol yang berhasil diungkap adalah penyalahgunaan peredaran obat keras daftar G yang selama ini menjadi momok bagi generasi muda. 18 kasus dibongkar di 18 titik berbeda, melibatkan 21 orang pelaku.
Pemberantasan penyalahgunaan tramadol tak berhenti di situ. Baru hari pertama di Bulan Februari 2026, polisi kembali melakukan operasi senyap di salah satu titik yang selama ini dikenal sebagai sentra peredaran obat keras ilegal tersebut.
Dalam operasi tersebut, empat orang diduga pengedar diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa obat keras berbagai jenis. Mereka adalah ZF (22), ER (32), PP (30), dan MA (31).
Kegigihan petugas kembali membuahkan hasil saat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menggerebek sebuah rumah kontrakan tempat penyimpanan ribuan butir obat keras daftar G jenis tramadol sekaligus meringkus satu orang pelaku di wilayah Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.
Dari hasil penggerebekan Rabu (25/2/2026) itu, petugas mengamankan pria berinisial T berusia 53 tahun beserta barang bukti 500 lembar atau 5.000 butir tramadol. Kontrakan tersebut diduga sengaja dipilih sebagai lokasi penyimpanan untuk mengelabui warga sekitar.
Dari peristiwa itu, petugas mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lebih besar di balik peredaran obat keras ilegal yang melanggar ketentuan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan terkait pengawasan dan penindakan obat keras tanpa izin edar tersebut.
Benar saja, sepekan berselang petugas berhasil menemukan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan 187.570 butir obat keras ilegal golongan G di wilayah Kecamatan Tambun Selatan.
Kapolres menegaskan penindakan tegas aparat ini masih akan berlanjut hingga Kabupaten Bekasi terbebas dari praktik peredaran obat keras daftar G, sebagaimana harapan masyarakat yang resah akan aktivitas tersebut.
Kapolres pun mengakui sejumlah kasus yang berhasil dibongkar merupakan hasil kerja sama seluruh elemen masyarakat terkait, termasuk laporan pengaduan masyarakat. (ant)

