
BANDUNG – Komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam menghadirkan regulasi CSR yang matang dan implementatif terus diperkuat melalui tahapan pembahasan yang kini memasuki pengayaan materi.
Untuk memperdalam substansi tersebut, Pansus II DPRD Kalsel yang dipimpin Agus Mulia Husin bersama sejumlah organisasi perangkat daerah mitra kerja melakukan studi komparasi ke Bappeda Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jumat (27/3).
Ketua Pansus II DPRD Kalsel Agus Mulia Husin berharap, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) ini tidak hanya kuat secara konsep, tetapi juga realistis saat diterapkan.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa komparasi menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan raperda, khususnya dalam menambah wawasan sebagai bahan pembanding yang relevan.
“Kita sudah memasuki langkah kegiatan komparasi ke Jawa Barat untuk melanjutkan tahapan pembahasan pansus II tentang CSR dengan pengayaan wawasan sebagai bahan pembanding,” ujarnya.
Ia menjelaskan, daerah yang telah memiliki perda CSR menjadi rujukan penting dalam proses penyusunan regulasi di Kalsel. Melalui pendekatan tersebut, pansus II dapat mengadopsi berbagai aspek yang sesuai sekaligus menyempurnakannya agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Dengan belajar dari daerah yang sudah memiliki perda CSR, kita bisa mengadopsi dan menyempurnakan sesuai dengan kondisi di Kalsel,” jelas legislator Fraksi PAN tersebut.
Agus menegaskan, seluruh hasil komparasi akan dihimpun sebagai bahan pendalaman sebelum memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal.
Ia juga memastikan proses tersebut akan dilanjutkan dengan konsultasi ke berbagai pihak termasuk kementerian, guna memperkuat substansi pengaturan.
“Setelah kita kumpulkan data-data dari daerah pembanding, nanti dikembangkan agar perda yang kita susun lebih sempurna. Nanti juga akan ada konsultasi lanjutan sebelum masuk ke pembahasan teknis pasal per pasal,” ungkapnya.
Kunjungan tersebut diterima Ketua Tim Fasilitasi CSR Jabar pada Bappeda Provinsi Jabar Fauzah Finur Fithriah. Kehadiran Pansus II Kalsel ini dinilai positif dan sebagai ruang berbagi informasi serta pengalaman antardaerah.
Menurut Fauzah, sinergi melalui komparasi menjadi wadah pembelajaran bersama dalam memperkuat kebijakan CSR yang lebih adaptif. Dengan adanya pertukaran pandangan tersebut, masing-masing daerah diharapkan mampu mengembangkan regulasi yang sesuai kebutuhan dan berdampak bagi pembangunan.
Sebelumnya dalam rangkaian pembahasan yang telah dilakukan, pansus II DPRD Kalsel menaruh perhatian pada pentingnya pengaturan CSR yang terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Melalui tahapan komparasi ini, raperda yang di susun diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah. rds

