
RANTAU – Korban dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan berinisial AR (31), mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tapin.
Kepala Dinas PPPA Tapin Hj Marsidah mengatakan, dalam kasus dugaan KDRT yang terjadi, pihaknya melalui UPTD PPA telah melakukan pendampingan untuk pengobatan secara fisik maupun psikisnya, serta pendampingan pelaporan keluarga korban ke PPA polres dan perkembangan proses hukumnya
“Kondisi korban saat ini secara umum sehat, namun trauma psikologis belum pulih. Dinas PPPA melalui UPTD PPA memberikan pendampingan dan layanan terhadap korban untuk berobat ke RS Datu Sanggul dan layanan pemeriksaan ke psikolog untuk pemulihan trauma psikisnya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya bersama UPTD PPA Kabupaten Tapin berfokus pada layanan pemulihan trauma dan kesehatan korban, sementara untuk ranah hukum masih dalam proses di unit PPA Polres Tapin.
“Mengenai pendampingan hukum, kami dan UPTD akan melihat dulu perkembangan selanjutnya,” katanya.
Dari keterangan yang dihimpun, dugaan kasus KDRT di alami AR secara berulang hampir selama dua tahun. Selama ini korban memilih diam karena takut terhadap ancaman dari pelaku berinisial RR.
Puncak kekerasan terjadi saat Hari Raya Idul Fitri kemarin. Keluarga mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat kabar dari anak korban bahwa telah terjadi pemukulan di dalam rumah yang diketahui kaka korban.
Saat di jemput keluarga, kondisi AR sangat memprihatinkan. Korban ditemukan dalam keadaan menggigil, mulut masih berdarah, dua giginya copot, wajah lebam, dan ada bekas sundutan rokok di wajah, leher, punggung, dan tangan. her

