
AMUNTAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) akan melakukan penjualan langsung penyelesaian barang rampasan negera.
Kepala Kejaksaan Negeri HSU Budi Triono SE SH MH melalui Kasi PAPBB Gatra Yudha Pramana SH MH mengatakan, pihaknya kini melakukan penjualan langsung sistem barang rampasan.
“Adapun barang rampasan tersebut berupa kendaraan roda dua, di antaranya motor merk Yamaha, Suzuki, Force One, Suzuki Shogun, Yamaha Xeon dengan kondisi semuanya tidak hidup tanpa STNK dan BPKB,” ucapnya, Senin (16/3).
Kemudian, lanjut dia, ada juga satu unit perahu dengan mesin tempel (kondisi rusak), satu unit mobil penumpang Toyota Kijang Super KF 40 Short dengan kondisi tidak hidup ada STNK dan tidak ada BPKB, serba ada BBM Pertalite 456 liter.
“Penjualan langsung barang rampasan negara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap akan dilakukan usai di buka lelang tersebut, dan batas akhir penawaran lelang adalah 26 Maret 2026,” ujarnya
Ia menambahkan, lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik yang bisa di akses melalui domain lelang.go.id.
“Bagi yang ingin tahu informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kejari HSU atau melalui menghubungi nomor 0811-1051-7442,” pungkasnya. suf

